JPU Tuntut Arie Putra Veriasa atas Perkara Kebakaran di Polda DIY
Perdana Arie Putra Veriasa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam sidang perdana perkara kebakaran yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi barang.
JPU, Bambang Prasetyo menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif pertama.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum,” katanya saat membacakan surat tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara.
JPU juga memohon agar masa pidana yang dijatuhkan dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
BACA JUGA : Hakim PN Sleman Ultimatum JPU, Tuntutan Mahasiswa UNY Wajib Dibacakan 10 Februari
BACA JUGA : Tuntut Hukuman Mati, JPU Sebut Yoga Andry Sengaja Habisi Sopir Taksi Online di Bantul
“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa serta demi menjaga ketertiban dan keamanan umum,” ucapnya.
Selain tuntutan pidana, JPU juga menyampaikan permohonan terkait status barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan terdakwa, dokumen identitas, perangkat elektronik, hingga kendaraan bermotor.
JPU meminta agar sebagian besar barang bukti dikembalikan kepada terdakwa karena tidak termasuk dalam kategori yang harus dirampas untuk negara.
Adapun barang bukti berupa dua batang besi penyangga tenda yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa kebakaran diminta untuk dikembalikan kepada saksi atas nama Waluya.
Sementara itu, barang bukti digital berupa hard disk eksternal dan flashdisk yang berisi dokumentasi dan rekaman CCTV diminta untuk dikembalikan kepada masing-masing saksi yang berhak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: