BACA JUGA : Sri Sultan Tanggapi Kasus TKD: Jika Ada Penyalahgunaan, Tegakkan Hukum
Ia menjelaskan, di luar kepentingan Koperasi Merah Putih, pemanfaatan Tanah Kas Desa tetap mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembangunan hanya dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur diterbitkan.
“Di luar itu, tetap mengikuti Pergub Nomor 24 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pembangunan hanya dapat dilakukan setelah SK GUB terbit,” tuturnya.
Adapun dalam skema khusus KDMP, proses administrasi diawali dengan pembuatan berita acara antara TNI dan lurah setempat.
Dokumen tersebut selanjutnya diproses secara berjenjang mulai dari kabupaten, provinsi, hingga Keraton Yogyakarta.
“Kuncinya adalah berita acara antara TNI dan Lurah yang kemudian diproses ke kabupaten, provinsi, hingga Keraton. Sambil menunggu proses tersebut, pembangunan dapat tetap berjalan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD
BACA JUGA : Vila hingga Kos Tanpa Izin Disorot Pemprov DIY
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program Koperasi Merah Putih di tingkat desa tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola aset desa.