Belum Ada Angka Kenaikan, UMP 2026 DIY Dikejar Umumkan 24 Desember

Jumat 19-12-2025,19:55 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Ariyanto menambahkan, pembahasan upah minimum dilakukan di dua level, yakni tingkat provinsi untuk UMP dan tingkat kabupaten/kota untuk UMK. Pemerintah DIY berharap pengumuman UMP dan UMK 2026 dapat dilakukan secara serentak.

“Ya harapannya seperti itu,” pungkasnya.

BACA JUGA : MPBI DIY Gelar Aksi Solidaritas, Desak PHI Yogyakarta Tegakkan Keadilan bagi Buruh

BACA JUGA : Buruh DIY Aksi di Malioboro, MPBI DIY Desak Hapus Outsourcing dan Reformasi Pajak Perburuhan

Diberitakan sebelumnya, molornya penetapan UMP dan UMK di DIY menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai keterlambatan ini memicu ketidakpastian dan berpotensi mengurangi efektivitas dialog antara pemerintah dan pekerja.

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan, hal pertama yang menjadi sorotannya adalah melihat molornya penetapan UMP dan UMK menimbulkan kegelisahan bagi buruh. 

"Ketidakpastian ini membuat buruh mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memastikan upah minimum yang sesuai kebutuhan hidup layak," katanya, Kamis (11/12/2025). 

Ia menambahkan ketika proses penetapan UMP/UMK semakin mepet dan tidak jelas metode penghitungannya, tentu ada kekhawatiran bahwa ruang dialog menjadi tidak optimal. 

"Saat waktu terlalu sempit, prosesnya cenderung formalitas dan tidak cukup memberi ruang pembahasan tentang kondisi riil buruh," tandasnya.

Kategori :