SLEMAN, diswayjogja.id - Dugaan penyalahgunaan data kependudukan di Kabupaten Sleman mencuat setelah sejumlah warga mengaku mendapati data pribadinya digunakan oleh pihak yang tidak dikenal.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman meminta masyarakat tidak diam dan segera melapor ke kepolisian.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima keluhan warga terkait penggunaan data pribadi secara tidak sah.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut masuk ranah hukum dan harus ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum.
“Ke kepolisian, ya,” katanya, dalam kegiatan Jumpa Pers di Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sleman, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pelaporan ke Disdukcapil hanya bersifat informasi tambahan, bukan langkah penegakan.
BACA JUGA : Pelayanan Online Disdukcapil Bantul Dinilai Lancar, Tantangan Justru di Literasi Digital Masyarakat
BACA JUGA : Bupati Sleman Tekankan Data sebagai Hulu Pembangunan saat Lantik Kepala Disdukcapil Baru
"Karena kalau sudah kejadian seperti itu, ke kami itu sifatnya hanya melapor saja,” ucapnya.
Ia mengaku, kasus seperti ini masih tergolong baru selama menjabat, baru kali ini menerima laporan dugaan penyalahgunaan data secara langsung dari warga.
"Saya baru sekali ini dapat kasus seperti itu,” tuturnya.
Di sisi lain, ia menceritakan bahwa sebagian warga lebih memilih mendatanginya secara pribadi untuk menanyakan kebenaran dugaan penggunaan data tersebut.
Kondisi ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat terkait alur penanganan kasus.
"Secara pribadi, mungkin karena orang-orang tahu saya di dinas, akhirnya banyak yang datang ke saya, ‘Pak ini gimana? Ini benar atau bukan? Ini kok datanya dipakai orang?’ Ya itu kan bingung jadinya,” ujarnya.
BACA JUGA : Wawan Harmawan Akan Data Ulang UMKM, Fokus pada Pelaku Usaha Asli Kota