BACA JUGA : Ganjar Pranowo Minta Mahasiswa Kawal Demokrasi, Kritiklah dengan Data Bukan Makian
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi penipuan, maka harus diproses secara hukum.
Disdukcapil tidak dapat memberikan langkah administratif lebih jauh karena tidak ada regulasi yang mengatur tindak lanjut di luar pelaporan.
“Jadi yang harus dilakukan pertama ya silakan lapor ke kepolisian, karena itu sudah masuk penipuan. Tidak ada unsur lain yang bisa kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan dan memberikan data pribadi.
Menurutnya, perlindungan data kependudukan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Harus hati-hati dengan biodata itu. Wong kami saja, biodata pribadi itu dilindungi,” tegasnya.
BACA JUGA : Sleman Musnahkan 262 Ribu Arsip, Dilebur Jadi Bubur Kertas untuk Efisiensi dan Keamanan Data
BACA JUGA : 5 Rekomendasi Kuliner Malam Paling Lezat Kediri, Solusi Terbaik Saat Lapar Tiba-Tiba Datang
Ia mengatakan bahwa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, atau elemen identitas lainnya rentan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal jika jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami tidak boleh sembarangan mengakses atau menyebarkan. Apalagi masyarakat, harus betul-betul hati-hati terkait hal itu,” pungkasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan dulu keabsahan pihak yang meminta data kependudukan, termasuk tujuan dan mekanisme penyimpanan serta penggunaannya.
“Pastikan dulu kebenarannya. Jangan sampai memberikan data pribadi untuk sesuatu yang tidak jelas, karena nanti data itu bisa dipakai macam-macam,” pesannya.
Ia menambahkan, ketika NIK atau data kependudukan sudah digunakan untuk pendaftaran layanan digital maupun administratif, risiko penyalahgunaan semakin besar apabila data tersebut tersebar tanpa kendali.
Jika ditemukan adanya dugaan penggunaan data tanpa izin, pemalsuan data, atau penipuan berbasis identitas, warga diminta segera menempuh jalur hukum.
“Kalau sudah masuk ranah pemalsuan berarti ya langsung ke kepolisian. Karena itu bukan ranah perlindungan lagi, itu sudah masuk wilayah tindak pidana penipuan,” imbaunya.