Bupati Bantul Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Bupati Bantul Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat ditemui media menjelaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan kesiapsiagaan Pemkab menjelang Lebaran.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. 

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat hingga staf di lingkungan Pemkab Bantul.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, selama periode Lebaran pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. 

Karena itu, ASN diminta mengatur jadwal piket agar tidak semua pegawai meninggalkan daerah secara bersamaan.

“Kalau semuanya mudik, nanti saya tidak punya teman di sini. Tentu saya juga tidak mungkin melakukan eksekusi sendiri apabila terjadi sesuatu yang perlu segera ditangani,” katanya, Rabu (11/3/2026). 

Ia menjelaskan, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengatur pembagian tugas secara internal untuk menjaga kesiapsiagaan selama periode Lebaran. 

BACA JUGA : Tanah Bergerak di Bantul Terjadi di 5 Lokasi, Rekomendasi Penanganan dan Hasil Kajian Ditunggu Jumat

BACA JUGA : Lebaran 2026, ASN DIY Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Pengaturan tersebut terutama berlaku pada masa tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, sistem piket ini penting untuk memastikan pelayanan pemerintahan, koordinasi lintas instansi, hingga penanganan situasi darurat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, OPD-OPD juga sudah mengatur secara internal di masing-masing instansi mengenai pembagian tugas dan jadwal piket, khususnya dalam periode tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Lebaran,” ujarnya.

Selain pengaturan jadwal kerja, Pemkab Bantul juga menegaskan kembali aturan terkait penggunaan kendaraan dinas. 

Ia menegaskan kendaraan milik negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik.

Larangan tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru karena sudah diberlakukan selama bertahun-tahun melalui surat edaran bupati yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bantul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: