SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY berhasil menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan, hasil dari operasi dalam sepekan terakhir.
Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Miras Tahap II dilakukan Polda DIY dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY untuk terus melakukan pemberantasan peredaran miras illegal di seluruh wilayah DIY.
“Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan. Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menciptakan Yogyakarta yang aman, nyaman, dan tertib,” katanya di Yogyakarta, Selasa (15/7/2025).
BACA JUGA : 13 Ribu Miras Tak Berizin Disita Polisi, 36 Tersangka Diamankan Polda DIY
BACA JUGA : Polresta Sleman Sita Ribuan Botol Miras Pabrikan dan Oplosan, Sepuluh Pelaku Ditangkap
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis, diantaranya golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, serta 153 botol miras oplosan.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi, serta turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan alkohol.
Sebelumnya, sebanyak 13.522 botol minuman beralkohol tak berizin dan 16 jerigen berisi minuman jenis ciu, disita tim gabungan Polda DIY sepanjang bulan Juni 2025.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono, mengungkapkan penindakan penanganan kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin itu, dalam periode 5 Juni hingga 25 Juni 2025.
BACA JUGA : Operasi di Lima Lokasi, Ratusan Botol Miras Oplosan di Bantul Disita Polisi
BACA JUGA : Soal Miras Merk Kaliurang, Pemda DIY Larang Peredaran Miras dengan Kadar Tertentu Secara Terbuka
"Sebanyak 36 orang tersangka berhasil diamankan dalam kegiatan ini, yang seluruhnya merupakan pelaku usaha penjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengedarkannya di tempat yang dilarang," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
"Modus operandi yang dilakukan tersangka mengedarkan minuman beralkohol di tempat yang dilarang dan tanpa dilengkapi dengan perizinan," katanya.
Dari keseluruhan belasan ribu botol munuman tersebut, sebagian telah diamankan di box sembari menunggu LP (Laporan Polisi) untuk disidangkan.