Polresta Sleman Sita Ribuan Botol Miras Pabrikan dan Oplosan, Sepuluh Pelaku Ditangkap

 Polresta Sleman Sita Ribuan Botol Miras Pabrikan dan Oplosan, Sepuluh Pelaku Ditangkap

Polresta Sleman berhasil mengamankan 1.233 botol miras pabrikan dan oplosa yang disita selaman bulan Juni 2025, dalam konferensi persi di Mapolresta Sleman, Kamis (19/6/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Polresta Sleman berhasil mengamankan 1.233 botol minuman keras (miras) yang disita dari sejumlah lokasi di Kabupaten selama bulan Juni 2025.

Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Sleman, AKP Farid M. Noor, mengungkapkan ribuan miras tersebut merupakan produksi pabrikan bermerk dan oplosan, yang melibatkan 10 tersangka.

Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil menangkap tujuh pelaku diantaranya berinisiaal SAP (35) warga Tempel, NVO (31) warga Ngaglik, MRF (34) warga Ngaglik, SW (24) warga Tridadi, AK (38) warga Ngemplak, AS (60) warga Gamping, serta FDWP (25) warga Gamping.

Sementara Polsek Sleman berhasil menangkap kedua pelaku diantaranta FBP (24) warga Ngaglik dan TP (34) warga Tridadi. 

BACA JUGA : Bocah 4 Tahun Ucapkan 'Ibu Jahat', Polresta Sleman Bongkar Ibu Tiri Aniaya Anak

BACA JUGA :  Operasi di Lima Lokasi, Ratusan Botol Miras Oplosan di Bantul Disita Polisi

Selain itu, satu orang tersangka AFR (29) warga Minggir, berhasil ditangkap Polsek Minggir.

"Ini yang kita amankan yang tidak berizin semua. Yang kita amankan yang tidak memiliki izin sesuai dengan aturan. Jadi kita amankan ada 2-3 khusus outlet," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (19/6/2025).

Dari ribuan botol miras yang disita, Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan barang bukti 1.011 botol miras berbagai merk dengan rincian 832 miras pabrikan dan 179 miras oplosan.

Sementara Polsek Sleman menyita 16 botol miras berbagai merk dan Polsek Minggir menyita 93 botol miras.

"Saat ini rata-rata semua sudah di police line dan sudah tutup untuk saat ini. Jadi kita tidak ada yang namanya kita tidak proses. Tidak ada. Kita proses semuanya. Nanti yang di narkoba kita proses seperti biasa, ini nanti kita kirim ke kejaksaan maupun ke pengadilan sidangnya," katanya. 

BACA JUGA : Polres Bantul Lakukan Razia Puluhan Botol Miras Ilegal, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar

BACA JUGA : Minimalisir Gangguan Keamanan, Polres Gunungkidul Amankan 1205 Botol Miras Ilegal

Menurutnya, produksi pabrikan miras tersebut dari lokasi yang berbeda, di mana peredarannya biasanya dilakukan ketika ada event keramaian di kawasan DIY dan menyasar semua kalangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: