Soal Miras Merk Kaliurang, Pemda DIY Larang Peredaran Miras dengan Kadar Tertentu Secara Terbuka

Soal Miras Merk Kaliurang, Pemda DIY Larang Peredaran Miras dengan Kadar Tertentu Secara Terbuka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menolak dengan tegas penggunaan nama Kaliurang pada merk dagang minuman beralkohol yang diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot, pada Senin (21/4/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Benny Suharsono, menyebutkan pihaknya telah melarang secara terbuka berkaitan dengan peredaran miras dengan kadar tertentu, berkaitan dengan polemik minuman beralkohol bermerk Kaliurang.

"Kita kan dari awal sepakat untuk peredaran miras dengan kadar tertentu, juga kita melarang secara terbuka. Kecuali yang sudah berizin, kan berizin yang besarnya ada level tertentu," ujar Benny ketika dimintai konfirmasi, Selasa (22/4/2025).

Bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemda DIY telah menyepakati aturan peredaran miras untuk disampaikan melalui Komdigi, khususnya merk dan level alkoholnya sangat besar.

"Tentu kita keberatan semua untuk itu, kan harus dilihat proses perizinannya. Kalau itu di Sleman kan berarti ada perizinan yang berlangsung, misalnya seperti itu," katanya. 

BACA JUGA : Amankan Sektor Pendidikan, Pemkab Sleman Rilis Instruksi Bupati Pengendalian Minuman Beralkohol dan Oplosan

BACA JUGA : ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB

Terkait dengan penolakan masyarakat Sleman di mana minuman beralkohol menggunakan merk Kaliurang, Benny mempertanyakan perizinan di wilayah tersebut.

"Saya kira kalau ada resistensi (penolakan) warga, ya kita menghormati betul, karena juga tidak ingin toh dampaknya terlalu luas. Tinggal proses perizinannya di wilayah kados pundi (bagaimana), karena semua izin ada di kabupaten/kota," jelasnya.

Benny tak berbicara lebih lanjut terkait regulasi yang menyebutkan nama daerah menjadi produk dalam minuman maupun makanan, namun dia mempertanyakan apakah merk itu diproduksi dalam daerah tertentu.

"Nah, kalau saya tidak komentar sejauh itu ya (regulasi). Benar enggak itu diproduksi di lingkungan situ. Ya dengan tidak diproduksi di daerah aja sudah seperti ini (penolakann), apalagi diproduksi secara lokal," tuturnya. 

BACA JUGA : Diskominfo DIY Gelar Siniar Diseminasi Konten Positif Bertajuk Hidup Waras Tanpa Minuman Keras

BACA JUGA : Ciptakan Wilayah yang Bersih, Pemkab Sleman Tertibkan Gerai Minuman Keras Ilegal

Benny menegaskan untuk memastikan produksi minuman beralkohol apakah berasal dari daerah tersebut dan perizinan minuman beralkohol merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota.

"Jadi harus diteliti betul produknya diproduksi daerah itu bener apa enggak. Kalau sampai menyangkut aspek izin, kewenangan kabupaten/kota, betul-betul mengeluarkan izin apa enggak, supaya tidak jadi berita yang viral, tapi tidak punya sumber yang memadai untuk menginformasikan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait