Esti juga menyoroti pihak perbankan yang melakukan pemberian pinjaman tanpa melakukan verifikasi kepada seseorang sehingga bisa terjadi kasus seperti ini.
BACA JUGA : Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY
BACA JUGA : Sertifikat Tanah Mbah Tupon di Bantul Berganti Nama, Terancam Kehilangan Tanah 1.655 meter persegi
"Saya kira proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan yang akan memberikan peminjaman itu pun juga harus detail ketika melakukan verifikasi maupun identifikasi kebenaran terhadap data-data yang diberikan oleh debitur itu yang utama," ujarnya.
Esti menambahkan, tak hanya melakukan pengecekan melalui sertifikatnya, namun jika seseorang atau pihak mengajukan hutang atau kredit, harus melakukan pembacaan formal dalam dokumen tersebut.
"Seperti saya kalau mau hutang, ya lihat sertifikatnya lalu secara formal didatangi ke rumah mau hutang berapa atau layak/tidak. Bukannya beliau dibawa pergi. Ya disini harus diberi penjelasan (dibacakan semua itu), harus ada yang membacakan apalagi beliau ini buta huruf," tandasnya.
Selain menyerahkan dokumen, kedua anggota DPR RI tersebut membubuhkan tanda tangan di spanduk berukuran tiga meter tersebut tertulis Petisi Cinta dan Peduli Kasih, Save Mbah Tupon dan Keluarga, yang terpasang di depan halaman kediaman Mbah Tupon.