Temui Mbah Tupon di Bantul, Rieke Diah Pitaloka: Lu Jangan Nipu Orang, Orang Tua Dikerjain!

Sabtu 03-05-2025,13:39 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

BANTUL, diswayjogja.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menemui Mbah Tupon di kediamannya, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewo Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (3/5/2025) siang.

Bersama dengan anggota Komisi X DPRD RI, Maria Yohana Esti Wijayati, mereka datang ke kediaman Mbah Tupon pada pukul 10.18 WIB. Setibanya di teras rumah, Rieke langsung bersalaman dan memeluk Mbah Tupon.

"Lu jangan nipu orang, kurang ajar nipu orang tua. Nih liat ya kelakuan lu, dosa lu, karma lu!" ujar Rieke ke arah kamera awak media, sembari mengelus lengan Mbah Tupon.

Di teras rumah, Mbah Tupon ditemani istrinya, anak pertama Heri Setiawan, Ketua RT 04 Agil Dwi Raharjo, dan Tim Pembela Hukum Mbah Tupon. 

BACA JUGA : Tim Pembela Mbah Tupon Sebut Pekan Depan Sudah Ada Calon Tersangka

BACA JUGA : Polda DIY Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon

Rieke mengatakan dengan apa yang dilakukan oleh Mbah Tupon dan keluarganya bisa menjadi contoh karena kalau itu memang haknya jangan sampai berhenti berjuang.

"Jadi untuk seluruh Indonesia kami ucapkan terima kasih, bahwa Mbah Tupon dan seluruh warga Desa Ngentak yang memberikan contoh kalau ada kasus seperti ini jangan diam, semua warga memberikan support, kita semua bekerja sama dan hari ini," katanya.

Rieke juga mengucapakan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerjasama sehingga kasus tersebut bisa disupport oleh semua pihak, termasuk dari DPR, Pemda dan pihak perbankan.

"InsyaAllah kolaborasi DPR dan Pemda bahkan pihak perbankan di sini memberikan respon yang positif," ucap Rieke. 

BACA JUGA : Abdul Halim Muslih: Mbah Tupon Tenang Saja, Sudah Diurus Pak Bupati

BACA JUGA : Bupati Bantul Pastikan Dampingi Keluarga Mbah Tupon, Jamin Setop Pelelangan Tanah Mbah Tupon

Rieke Serahkan Dokumen Pemblokiran kepada Mbah Tupon

Dalam pertemuan tersebut, wanita yang disebut 'Oneng' itu menyerahkan dokumen pemblokiran yang dikeluarkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul.

"Ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melakukan blokir internal terhadap sertifikat hak pilih nomor 2445/Bangunjiwo pada tanggal 29 April 2025 jam 16 menit 17 detik 8 WIB dan dengan permasalahan tersebut selesai artinya yang mengaku - ngaku sebagai pemilik sertifikat atas lahan ribuan meter persegi Mbah Tupon itu sudah diblokir oleh BPN," terang Rieke saat menyerahkan dokumen kepada Mbah Tupon.

Sementara, Esti Wijayati, mengatakan melalui kasus ini merupakan pelajaran bagaimana masyarakat bersama-sama untuk gotong royong dan kepedulian tinggi dari seluruh masyarakat yang kemudian meluruskan sesuatu yang tidak benar, sehingga diharapkan kasus serupa tak terjadi.

Kategori :