Kasus Mbah Tupon Disorot, BPN DIY Pastikan Sertifikat Asli Akan Dikembalikan

Kasus Mbah Tupon Disorot, BPN DIY Pastikan Sertifikat Asli Akan Dikembalikan

Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto (kanan) usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kiri) di Gedhong Wilis, Senin (8/12/2025), di mana BPN DIY diminta memperkuat komunikasi dan sinergi dengan Pemda DIY untuk mencegah persoalan pertanahan.--Dok. Pemda DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY memastikan bahwa sertifikat asli milik Mbah Tupon, korban mafia tanah yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), akan segera dikembalikan. 

Kepastian itu disampaikan Kepala Kanwil BPN DIY, Sepyo Achanto, usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi agenda perkenalan Sepyo Achanto sebagai pejabat baru yang sudah dua bulan memimpin Kanwil BPN DIY. 

Dia menegaskan bahwa dirinya diberi pesan langsung oleh Sri Sultan untuk selalu menjaga komunikasi, sinergi, dan koordinasi dengan Pemda DIY terkait seluruh persoalan pertanahan.

BACA JUGA : Sri Paduka Ingatkan BPN Soal Status Tanah di Wilayah Keistimewaan DIY

BACA JUGA : Kuasa Hukum Mbah Tupon Klarifikasi, Bu Amdiah Hanya Bisa Membaca Terbatas

“Tujuan utama kami datang hari ini adalah memperkenalkan diri. Selain itu, kami menyampaikan bidang tugas kami di pertanahan, dengan harapan semua berjalan baik di DIY. Pesan dari beliau, kami harus selalu berkomunikasi, berkoordinasi, bersinergi, dan berkolaborasi,” ujar Sepyo usai pertemuan.

Menanggapi maraknya kasus mafia tanah di sejumlah daerah, Sepyo menegaskan bahwa BPN DIY akan bekerja sesuai ketentuan agar praktik-praktik serupa tidak terjadi di wilayahnya. 

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN RI telah menggelar sejumlah rapat koordinasi yang turut membahas pemberantasan mafia tanah.

“Intinya mafia tanah harus diperangi, itu pesan dari pimpinan agar kasus seperti itu tidak terjadi lagi. Kami juga terus berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus Mbah Tupon secara tuntas. Sertifikat tanah yang asli harus kembali ke pemiliknya,” katanya. 

BACA JUGA : Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Kejati DIY

BACA JUGA : Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman

Sepyo menyebutkan bahwa kasus pertanahan yang menimpa Mbah Tupon telah inkrah di pengadilan. Karena itu, proses selanjutnya tinggal mengikuti mekanisme pengembalian sertifikat yang telah ditetapkan.

“Proses pengembalian ada mekanismenya. Namun kami menjamin Mbah Tupon akan mendapatkan kembali sertifikat tanahnya, dan memang harus kembali,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait