Menilik Dampak Inpres No.1/2025 Pada Industri Perhotelan dan Restoran di Bantul

Sabtu 01-02-2025,10:36 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul menilai adanya Inpres No.1/2025 yang memerintahkan adanya pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas berpotensi menurunkan pendapatan anggotanya.

Bahkan, ada potensi besar terhadap kelangsungan hidup mereka yang hidup dari sektor perhotelan dan restoran.

Ketua PHRI Kabupaten Bantul Yohanes Hendra Dwi Utomo mengatakan, selama ini anggotanya sangat bergantung kepada Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) di hotel dan restoran yang ada di wilayah Bantul.

Selain, okupansi hotel dari adanya kegiatan perjalanan dinas. Sehingga, adanya pemangkasan, Hendra mengkhawatirkan keberlangsungan nasib dari pengelola hotel, terutama hotel berbintang.

BACA JUGA : Inpres Pengetatan Anggaran Terbit, Danais Terdampak Pemotongan Sebesar Rp200 Miliar

BACA JUGA : Imbas Keluarnya Inpres Prabowo, Pemkab Bantul Berpotensi Lakukan Refocusing Anggaran

“Dan, saat ini ada [pesanan untuk MICE dan kamar] yang akan menunda dan belum dibatalkan. Tapi dengan adanya inpres ini mungkin langsung terbatalkan,” katanya, Jumat (31/1/2025).

Menurut dia, selain berimbas kepada pembatalan MICE dan kamar yang dilakukan oleh Kementerian, keberadaan Inpres ini juga akan berdampak kepada kegiatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bantul.

Sebab, dengan adanya Inpres tersebut membuat Pemkab Bantul melakukan refocusing anggaran untuk kegiatan mereka yang biasa dilakukan di hotel dan restoran.

“Itu pasti. Nah, kalau hotel terus harus menerima dengan anggaran dari OPD [yang telah direfocusing], maka karyawan kami nanti seperti apa? Tentu industri perhotelan dan restoran akan sangat berimbas,” jelasnya.

BACA JUGA : Kena Imbas Pembatalan Reservasi MICE, PHRI DIY Minta Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga

BACA JUGA : Dengan Anggaran Rp8,3 Miliar, Ratusan Rumah Tidak Layak Huni di Sleman Bakal Direhabilitasi

Oleh karena itu, Hendra berharap agar ada review atas kebijakan tersebut. Pemerintah Pusat seharusnya duduk bersama dengan DPP PHRI dan Pemerintah Daerah membahas masalah ini. Agar industri perhotelan dan restoran tetap bisa berjalan.

“Kalau sampai kebijakan ini benar-benar diberlakukan, saya tidak tahu, bagaimana nanti kelangsungan hidup dari teman-teman dan karyawan yang hidup dari industri perhotelan dan restoran,” tandas Hendra.

Pemkab Bantul sendiri berpotensi melakukan refocusing anggaran APBD 2025 menyusul keluarnya Inpres No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Kategori :