Polda DIY Bekuk Residivis Narkoba Jaringan Nasional, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Kamis 30-01-2025,16:12 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Meskipun saat penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni Sidoarjo dan Bantul, Polda DIY tetap melaksanakan proses penyidikan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Yogyakarta. 

Tersangka TH dan F merupakan residivis dan diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut di Yogyakarta. 

"Tersangka TH ini bertemu di Lapas Porong, kemudian F keluar (penjara) duluan. Sementara TH baru keluar (penjara) Oktober 2024 lalu, yang kemudian ditawarkan sabu," tuturnya. 

BACA JUGA: Kasus Kematian Darso, Enam Anggota Kepolisian Hadir Pemeriksaan sebagai Saksi di Polda Jateng

BACA JUGA:Polda DIY Pasang Kamera Face Recognition di 7 Titik DIY Amankan Libur Nataru

Sebanyak 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan 

Berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Polda DIY dengan cara dilarutkan air panas dan dibuang ke saluran toilet. 

"Kami sisihkan 10 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan di pengadilan. Sisanya dimusnahkan," imbuhnya. 

Atas kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Jika 1 gram sabu dipakai oleh kurang lebih 4 orang, maka dengan pengungkapan sabu sebesar 10.052,56 gram oleh Direktorat Reserse Narkoba  Polda DIY, telah menyelamatkan 40.210 anak bangsa," pungkasnya. 

Kategori :