"Kami dari Satpol PP itu, melaksanakan pengawasan serta penegakan peraturan sesuai Perda tentang KTR ini, minimal 2 kali sehari di jam-jam yang banyak. Nah, pelaksanaannya sampai sekarang itu kami memberikan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis," katanya.
BACA JUGA : Sanksi Denda hingga Kurungan Penjara, Pemkot Jogja Akan Jaga Malioboro Bebas Asap Rokok
BACA JUGA : Satlinmas Dan Bea Cukai Yogyakarta Bersinergi Sosialisasi Cukai Rokok
Meski demikian, pihaknya pihaknya segera melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan KTR di kawasan Malioboro mulai semester pertama 2025.
"Dari tahun 2017 proses sosialisasi itu kami pikir sudah cukup ya. Kami bisa melakukan sesuai dengan Perda yang ada, untuk melakukan sanksi secara yustisi," ujarnya.
Sanksi tersebut bakal dilakukan sidang di tempat dan dipusatkan di titik tertentu di kasawan Malioboro, dengan melibatkan sejumlah pihak diantaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan kepolisian Kota Yogyakarta.
"Dari PN, terus kemudian dari Kejaksaan sebagai eksekutornya. Jadi, yang keputusan-keputusan dendanya itu kan dari teman-teman Kejaksaan Negeri," jelasnya.
BACA JUGA : Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Amankan 382 Ribu Batang
BACA JUGA : Perkantoran, Sekolah, Hingga Fasyankes di Brebes Jadi Zona Larangan Merokok
Hingga kini, Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pemasangan rambu larangan merokok di sejumlah titik lokasi di KTR Malioboro. Bahkan terdapat lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga swasta.
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku ekonomi dan wisatawan yang ada di Malioboro untuk diwujudkan bersama-sama agar menjadi nyaman dan sehat.
"Malioboro ini adalah destinasi wisata yang menarik, dimana banyak orang berkunjung dan ingin menikmati Malioboro sebagai sebuah destinasi wisata. Substansi dari KTR ini adalah harapan kita itu bisa diwujudkan bersama-sama, kesehatan utama buat wisatawan yang berkunjung di Kota Yogyakarta," pungkasnya.