Ikuti 7 Kali Persidangan, Perjuangan Mahasiwa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugat Presidential Threshold di MK

Sabtu 04-01-2025,08:30 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Empat mahasiwa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil memenangkan Gugatan Penghapusan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa program studi Hukum Tata Negara (Siyasah), diantaranya Enika Maya Oktavia (21), Tsalis Khoirul Fatna (21), Faisal Nasirul Haq (21) dan Rizki Maulana Syafei (21).

Salah satu Mahasiswa yang terlibat, Enika, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan setelah Pilpres 2024 adalah untuk memastikan kajian yang dilakukan oleh MK bersifat akademis dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.

"Kami ingin kajian Mahkamah Konstitusi benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik. Kami tidak menyangka hasil ini, tetapi kami merasa bahwa ini adalah kemenangan untuk demokrasi Indonesia," ungkap Enika, di Ruangan Techno Class, FSH, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (3/1/2025).

BACA JUGA : Haedar Nashir Dukung Komitmen Presiden Prabowo Untuk Berantas Korupsi yang Tuntas dan Berani

BACA JUGA : Mantan Presiden RI Gus Dur Dinilai Sebagai Pemimpin yang Etis

Meskipun sempat terkendala beberapa kali selama proses peradilan, menurutnya gugatan tersebut mengundang sorakan gembira setelah dikabulkan oleh MK.

Mereka bahkan mengajukan permohonan untuk sidang online di MK, dan hanya sekali sidang offline, yang kemudian diterima, setelah melakukan 7 kali persidangan.

Dia mengakui, banyak pihak yang menanyakan mengapa uji materi diajukan bukan sebelum pilpres. Permohonan mereka tercatat diterima di kepaniteraan MK pada 23 Februari 2024 atau 9 hari usai pemungutan suara Pemilu 2024.

"Sederhana saja jawabannya, bahwa semakin dekat dengan pilpres maka tekanan-tekanan politik itu akan semakin luar biasa. Tapi di sini kami menekankan bahwa perjuangan kami adalah perjuangan akademik," katanya.

BACA JUGA : KPID DIY Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada Iklan di TV dan Radio

BACA JUGA : Disdukcapil Bantul Klaim Jumlah Masyarakat Manfaatkan Layanan Kependudukan Saat Pilkada 2024 Sangat Minim

Enika menambahkan, mereka ingin kajian-kajian yang dilakukan oleh MK tidak mendapat intervensi dari pihak luar.

"Kami ingin kajian-kajian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi tidak mendapat preseden atau pengaruh-pengaruh buruk secara politik, melainkan benar-benar kajian akademis, melainkan benar-benar kajian substansi hukum, dan hal ini terbukti," jelasnya.

Enika bahkan mendapat perhatian khusus dalam lembar putusan MK, karena ikut berpartisipasi dalam lomba debat Bawaslu pada 2022 dan 2023.

Kategori :