“Kami hadirkan juga PPK dan PPS se-Gunungkidul. Dengan begitu, mereka mendapatkan gambaran penuh terkait pemungutan dan perhitungan suara, sehingga nanti pemahaman ini dibawa ke KPPS. KPPS jadi clear pemahamannya,” ucapnya.
Lebih jauh, Asih juga menerangkan paling tidak terdapat tiga hal yang dapat KPU telusuri dari simulasi pemungutan tersebut seperti kesempurnaan atau ketepatan regulasi penyelenggaraan Pilkada.
BACA JUGA : Upaya Berantas PMK, DPKH Gunungkidul Sebarkan 20 Ribu Lebih Dosis Vaksin ke Seluruh Wilayah Kabupaten
BACA JUGA : Korban Kasus Jual Beli Apartemen Malioboro City Kembali Gelar Aksi, Desak Pemda DIY Segera Tuntaskan Kasus
“Apakah regulasi dapat diterapkan. Bisa juga kan ada kemungkinan penyelenggara menemukan ada gap antara regulasi itu sendiri dengan lapangan yang tidak dapat diimplementasikan,” lanjutnya.
Apabila terdapat gap tersebut, Asih mencoba mempertanyakan apakah perlu ada kompromi. Ia memberikan contoh dengan aturan tata letak TPS.
Aturan tersebut berpotensi dikompromikan setelah keadaan lapangan tidak memungkinkan untuk implementasi aturan.
“Ketika menghadapi lapangan bangunan Balai Desa seperti ini ya menyesuaikan,” pungkasnya.