BACA JUGA : Buka Peluang Emas Baru, UNISA Yogyakarta Tekan Kerja Sama dengan University of Leeds
BACA JUGA : Debat Publik Perdana Digelar, Ini Visi Misi dan Program Masing-masing Paslon Pilkada Kota Jogja
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum kamu mengajukan perpindahan TPS, kamu harus menyiapkan dokumen pendukung untuk dijadikan sebagai bukti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Berikut jenis dokumen yang harus disiapkan:
- KTP Elektronik/Kartu Keluarga/Paspor (bila diperlukan)
- Melampirkan dokumen pendukung alasan pindah memilih sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan diatas
- Menjalani rawat inap: Membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
- Tertimpa bencana alam: Sertakan dokumen pendukung dari BNPB, Kepala Desa/Kalurahan atau pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa kamu sedang terdampak bencana alam
- Menjadi tahanan rutan atau lapas: Sertakan dokumen persyaratan dari Kalapas atau Karutan
- Bertugas di tempat lain: Sertakan surat yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan tempat kamu bekerja, lengkap dengan cap basah sebagai tanda pengesahan.
Semua dokumen yang disertakan pastikan sesuai dengan ketentuan di atas agar permohonan perpindahan tempat pemilihanmu bisa diproses dengan lancar.
Lokasi Pelayanan Pindah Memilih
Kamu dapat mengunjungi beberapa lokasi berikut sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan pengajuan permohonan pindah lokasi memilih atau pindah TPS:
1. Petugas PPS di Kelurahan
Datangi petugas panitia pemungutan suara PPS yang berada di kantor kelurahan tempat domisili.
Petugas PPS akan membantu kamu untuk proses pengajuan pindah TPS serta memberikan informasi terkait persyaratan yang diperlukan.
BACA JUGA : Donald Trump Kembali Pimpin AS, Begini Nasib Ekspor DIY ke Amerika Serikat
BACA JUGA : Disnakertrans Bantul Masih Tunggu Aturan Kemnaker untuk Penentuan UMK 2025