2. Petugas PPK di Kapanewon.
Jika kamu membutuhkan bantuan dengan lebih lanjut, maka kamu dapat mengunjungi petugas Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK) di kantor Kapanewon setempat.
3. KPU Kabupaten/Kota daerah asal atau daerah tujuan.
Selain itu, kamu juga mempunyai opsi untuk menghubungi KPU di tingkat kabupaten atau Kota.
Itulah beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi jika kamu ingin mengajukan permohonan pindah memilih untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti.