Apa Hukumnya Seseorang Mimpi Basah Saat Berpuasa? Berikut penjelasannya!

Minggu 17-03-2024,01:25 WIB
Reporter : Aulia Azizul Hakim
Editor : Syamsul Falaq

"Barangsiapa yang mengalami mimpi basah (ihtilam), maka hendaklah dia mandi dan berwudhu." (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA : 5 Amalan Sunnah Rasulullah saw di Bulan Ramadhan, Yuk Kita Amalkan!

c. Tidak Perlu Mengganti Puasa yang Telah Dijalani

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, seseorang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa tidak perlu mengganti puasa yang telah dijalaninya. Namun, jika terjadi setelah terbit fajar, sebagian ulama berpendapat bahwa puasa tersebut tidak sah dan harus diganti.

4. Pandangan Ulama tentang Mimpi Basah Saat Berpuasa

Meskipun mayoritas ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa, namun terdapat beberapa pandangan lain dari sebagian ulama, di antaranya:

a. Pandangan Imam Syafi'i

Imam Syafi'i berpendapat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa, baik terjadi sebelum atau sesudah terbit fajar. Namun, jika terjadi setelah terbit fajar, maka seseorang harus mandi dan berwudhu sebelum melanjutkan puasanya.

b. Pandangan Imam Malik

Imam Malik berpendapat bahwa mimpi basah yang terjadi setelah terbit fajar membatalkan puasa, sedangkan jika terjadi sebelum terbit fajar, maka tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA : 5 Mitos dan Fakta Hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Wajib Diketahui Agar Tidak Keliru!

c. Pandangan Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa, baik terjadi sebelum atau sesudah terbit fajar. Namun, jika terjadi setelah terbit fajar, maka seseorang harus mandi dan berwudhu sebelum melanjutkan puasanya.

5. Hikmah di Balik Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa

Di balik hukum mimpi basah yang tidak membatalkan puasa, terdapat beberapa hikmah yang dapat dipetik, di antaranya:

a. Menunjukkan kemudahan dan keringanan dalam syariat Islam

Kategori :