Apa Hukumnya Seseorang Mimpi Basah Saat Berpuasa? Berikut penjelasannya!

Apa Hukumnya Seseorang Mimpi Basah Saat Berpuasa? Berikut penjelasannya!

Hukum mimpi basah saat berpuasa--pexels.com

DISWAY JOGJA-Mimpi basah atau dalam bahasa Arabnya disebut ihtilam adalah kondisi yang bisa terjadi pada seseorang yang sedang berpuasa.

Secara umum, hal ini tidak membatalkan puasa seseorang, namun terdapat beberapa pandangan dan penjelasan dari para ulama mengenai hukum dan tata cara menghadapinya. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Pengertian Mimpi Basah (Ihtilam)

Mimpi basah atau ihtilam adalah kondisi di mana seorang laki-laki mengalami keluarnya air mani (sperma) saat tidur, baik disertai mimpi atau tidak. Kondisi ini bisa terjadi secara alami dan tidak disengaja, sehingga tidak termasuk dalam kategori membatalkan puasa.

2. Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa

Mayoritas ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

"Barangsiapa mengalami mimpi basah (ihtilam) ketika berpuasa, maka tidak wajib mengganti puasanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa tidak perlu menggantinya dengan puasa lain.

3. Tata Cara Menghadapi Mimpi Basah Saat Berpuasa

Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, namun terdapat beberapa tata cara yang harus dilakukan oleh orang yang mengalaminya:

a. Mandi Wajib (Mandi Junub)

Setelah mengalami mimpi basah, seseorang diwajibkan untuk segera mandi junub atau mandi besar untuk menghilangkan keadaan junub (hadats besar). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 6:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (QS. Al-Maidah: 6)

b. Berwudhu Sebelum Melanjutkan Ibadah Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: