DISWAYJOGJA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diajukan Pemda DIY untuk dibahas bersama DPRD DIY. Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD DIY ke-42 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, Selasa (07/11, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana.
BACA JUGA:Malioboro Run 2023, 3.500 Pelari Menyusuri Sumbu Filosofis Yogyakarta Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan pengantar Gubernur DIY terhadap Raperda Tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut dia, keberadaan Hari Jadi memiliki arti penting bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah DIY untuk memantapkan jati diri serta sebagai landasan yang menjiwai gerak langkah ke masa depan. BACA JUGA:Fantastis! Pada 2024, Perjalanan Semarang-Yogyakarta Bisa Ditempuh 1,5 Jam Paku Alam X menjelaskan, peristiwa Hadeging Nagari atau berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada 29 Jumadilawal tahun B1680 bertepatan dengan 13 Maret 1755 sebagai tonggak sejarah yang monumental, unik, dan signifikan. Dimana pada waktu itu, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono I memproklamirkan Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat. BACA JUGA:Tak Perlu Membayar Mahal! Ini Dia 5 Hotel Kaliurang Yogyakarta Dengan Pemandangan Yang Cantik! “Ini menandai berdirinya pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan segala komponennya, walaupun istana belum didirikan. Pada kesempatan itu, Sultan Hamengku Buwono sekaligus mengumumkan secara resmi bahwa daerah kekuasaannya dinamakan Ngayogyakarta Hadiningrat yang berlokasi di Alas Beringan, Desa Pacetokan,” ungkap Paku Alam X. Lebih lanjut, Paku Alam X menjelaskan, DIY dibentuk melalui UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955 tentang Perubahan UU No. 3 Juncto Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. Selain itu, melalui UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah memberikan keistimewaan bagi DIY. Meski demikian, di dalam kedua UU tersebut belum ditentukan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. “Berdasarkan pemikiran itu, kami mengajukan kembali raperda tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam forum ini.Harapannya disambut baik dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” kata Paku Alam X. (*)Belum Diatur di UU, Pemda DIY Ajukan Raperda Hari Jadi Yogyakarta
Kamis 09-11-2023,02:00 WIB
Reporter : Admin Disway Jogja
Editor : M. Fatkhurohman
Tags : #yogyakarta
#raperda hari jadi yogyakarta
#pemda diy ajukan raperda hari jadi yogyakarta
#pemda diy
#hari jadi
#belum diatur di uu
Kategori :
Terkait
Senin 13-04-2026,13:06 WIB
Sopir Taksi Online Ditemukan Meninggal di Dekat Stasiun Tugu Jogja, Ini Kronologinya
Senin 06-04-2026,14:36 WIB
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa DIY, Pohon Tumbang hingga Rumah Rusak di Bantul dan Kota Jogja
Minggu 05-04-2026,18:55 WIB
Doddy Micro, Seniman Pantomim Yogyakarta yang Awal Kisahnya Dianggap Aneh
Sabtu 04-04-2026,14:23 WIB
Polisi Tak Tahan Guru Tersangka Pelecehan, JCW: Kekhawatiran Praperadilan Tak Beralasan
Selasa 31-03-2026,20:41 WIB
Hari Jadi ke-65 di KPH Balapulang, Perhutani Dituntut Makin Adaptif hingga Inovatif
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:37 WIB
Rekomendasi Kuliner Semarang Paling Ikonik Jadi Makan Enak dari Legendaris Hingga Kekinian
Kamis 23-04-2026,17:41 WIB
Jalur Piyungan Rawan, Bus Tabrak 3 Motor hingga Korban Luka
Kamis 23-04-2026,06:45 WIB
Seniman Datangi Polres Bantul, Bawa Makan Siang untuk Tahanan dan Lukis Empati Kemanusiaan
Kamis 23-04-2026,14:37 WIB
Ini Kuliner Simpang Lima Semarang Paling Enak Jadi Surga Makanan Kekinian
Kamis 23-04-2026,12:16 WIB
Daftar Kuliner Malam Solo Paling Hits Dari Gudeg Legendaris Hingga Tempat Makan Paling Ikonik
Terkini
Kamis 23-04-2026,17:42 WIB
Kasus Pengeroyokan Bantul, Disdikpora Jogja Sebut Solidaritas Pelajar Bisa Picu Kekerasan
Kamis 23-04-2026,17:41 WIB
Jalur Piyungan Rawan, Bus Tabrak 3 Motor hingga Korban Luka
Kamis 23-04-2026,16:28 WIB
Pengeroyokan Pelajar Bantul hingga Tewas, JPW Desak RDPU ke Komisi III DPR RI
Kamis 23-04-2026,15:04 WIB
Vonis Kasus Korupsi Sri Purnomo Ditunda hingga 27 April 2026, Hakim Perlu Koreksi Berkas
Kamis 23-04-2026,14:37 WIB