Kasus Jambret Maut Sleman Masuk Jaksa, CCTV dan Ahli UGM Jadi Kunci

Kasus Jambret Maut Sleman Masuk Jaksa, CCTV dan Ahli UGM Jadi Kunci

Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (24/1/2026)--Foto: Humas Polresta Sleman

SLEMAN, diswayjogja.id — Perkara penjambretan yang berujung kecelakaan fatal di Sleman resmi memasuki tahap lanjutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. 

Kasus yang terjadi pada April 2025 ini tidak hanya menyisakan dua korban jiwa, tetapi juga membuka dua jalur penegakan hukum yang berjalan paralel yaitu perkara pencurian dengan kekerasan yang dihentikan demi hukum dan perkara kecelakaan lalu lintas yang terus diproses hingga ke meja jaksa.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku. 

Pada saat bersamaan, suami korban berada tidak jauh dari lokasi dan mengemudikan mobil di posisi belakang samping kanan.

“Kejadian itu terjadi pada bulan April. Ada seorang ibu-ibu yang sedang naik motor, kemudian dijambret oleh dua orang. Pada saat itu kebetulan suaminya sedang menyetir mobil berada di belakang samping kanan,” katanya, Sabtu (25/1/2026).

Melihat tas istrinya dirampas, pengemudi mobil tersebut langsung melakukan pengejaran.

BACA JUGA : Puluhan Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sleman, Ini Penjelasan BMKG

BACA JUGA : Angin Kencang Landa DIY, 68 Titik di Sleman Terdampak

Dalam proses itu, terjadi beberapa kali senggolan antara mobil dan sepeda motor pelaku.

Benturan terakhir menyebabkan sepeda motor terjatuh dan para pelaku terpental.

“Setelah mengetahui tas istrinya dijambret, pengemudi mobil mengejar pelaku. Beberapa kali terjadi senggolan dan yang terakhir motor jambret tertabrak hingga terpental,” ujarnya.

Dua orang terduga penjambret dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Polisi kemudian memisahkan penanganan hukum menjadi dua perkara berbeda. 

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan, Satreskrim Polresta Sleman menghentikan penyidikan karena para tersangka telah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: