Tren Nikah Gratis di KUA Meningkat di Jogja, Kemenag DIY Ungkap Penyebabnya

Tren Nikah Gratis di KUA Meningkat di Jogja, Kemenag DIY Ungkap Penyebabnya

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais Zawa) Kanwil Kemenag DIY, H. Nurhuda, mengungkapkan peningkatan tren nikah di KUA mulai terlihat sejak pembangunan fasilitas SPSN pada 2014, bahkan eberapa KUA yang menjadi pionir pembangunan fasilitas.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Tren pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan peningkatan seiring membaiknya fasilitas layanan yang disediakan pemerintah. 

Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama (Kemenag) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya layanan pernikahan.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais Zawa) Kanwil Kementerian Agama DIY, H. Nurhuda, mengungkapkan Kemenag terus berkomitmen meningkatkan layanan kepada masyarakat, termasuk layanan pernikahan di KUA.

“Kementerian Agama terus concern memberikan peningkatan layanan kepada masyarakat, termasuk layanan nikah di KUA. Saat ini sudah banyak dibangun gedung-gedung layanan KUA untuk pernikahan,” ungkap Nurhuda saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag DIY, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA :  Batas Usia Nikah 19 Tahun, Kemenag DIY Catat Tren Pernikahan Dini Terus Menurun

BACA JUGA : Bronto Fest #3 “Bronto Mantu” Hidupkan Kembali Tradisi Pernikahan Adat Yogyakarta

Menurutnya, pembangunan fasilitas KUA sebelumnya dilakukan melalui konsep Balai Nikah dan Manasik Haji yang digabung dalam satu gedung dengan model Standar Pelayanan Sarana Nikah (SPSN). Di wilayah DIY, pembangunan gedung KUA terus dilakukan secara bertahap.

“Pada tahun 2025 ada pembangunan gedung KUA di KUA Piyungan dan KUA Wates. Tahun 2026 ini ada satu KUA yang dibangun di KUA Godean,” ujarnya.

Nurhuda menambahkan, pembangunan fasilitas tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang memilih melaksanakan pernikahan di kantor KUA. Selain fasilitas yang semakin representatif, faktor pembiayaan juga menjadi pertimbangan.

“Kalau nikah di kantor KUA kan gratis, Rp0. Tapi dari data, masyarakat masih banyak yang memilih nikah di luar kantor, misalnya di rumah atau gedung pernikahan, meskipun biayanya Rp600 ribu. Itu tergantung pertimbangan masing-masing,” katanya.

BACA JUGA : Ramai Fenomena Tepuk Sakinah, Kemenag Kota Yogyakarta Tekankan Edukasi Ketahanan Keluarga

BACA JUGA : Ada 461 Ponpes di DIY, Kemenag Belum Pastikan Kepemilikan Izin PBG

Nurhuda menuturkan, peningkatan tren nikah di KUA mulai terlihat sejak pembangunan fasilitas SPSN pada 2014. Beberapa KUA yang menjadi pionir pembangunan fasilitas tersebut antara lain di wilayah Prambanan dan Turi.

“Sejak 2014 sudah mulai terlihat peningkatan, seiring pembangunan gedung KUA dengan konsep SPSN,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: