Polisi Pasang GPS di Kaki Hogi Minaya, Kasus Laka Sleman Masuk Kejaksaan
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, memberikan keterangan pers di Mapolresta Sleman, Sabtu (25/1/2026)--
SLEMAN, diswayjogja.id - Seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga penjambret di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Peristiwa yang terjadi pada April 2025 itu bermula saat Hogi berupaya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di Jalan Solo.
Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan.
Untuk memastikan keberadaannya tetap terpantau, polisi memasang alat pemantau berupa Global Positioning System (GPS) di pergelangan kakinya.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, (26/4/2025), sekitar pukul 06.27 WIB.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah diunggah akun X @merapi_uncover.
BACA JUGA : Puluhan Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sleman, Ini Penjelasan BMKG
BACA JUGA : Mobil Hyundai Atos Terbakar di Condongcatur, Polresta Sleman Sigap Tangani Insiden Viral
Dalam unggahan itu disebutkan penjambretan terjadi di sekitar timur Transmart Maguwoharjo, Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor menjadi korban jambret di Jalan Janti.
“Perkara itu terjadi sekitar bulan April. Pada saat itu ada seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Janti, kemudian dijambret oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor,” katanya, Sabtu (25/1/2026).
Menurut Edy, setelah melakukan aksinya, para pelaku berusaha melarikan diri.
Namun, Hogi yang saat itu berada di sekitar lokasi langsung bereaksi.
“Pada saat itu kebetulan suami dari ibu tersebut sedang mengemudikan mobil di sebelah kanan. Setelah mengetahui istrinya dijambret, suaminya kemudian mengejar para pelaku,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: