PURWOREJO, DISWAYJOGJA.ID – Seorang oknum anggota Polres Purworejo berinisial Aipda AL (37) diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat akibat terlibat perselingkuhan dengan seorang perempuan yang merupakan istri dari anggota TNI.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Aipda AL dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, di halaman Mapolres Purworejo, Selasa 8 November 2022.
Pemecatan ditandai dengan pelepasan seragam dan atribut kepolisian pada diri AL dan diganti dengan baju batik.
BACA JUGA:Selewengkan BBM Subsidi dengan Truk Modifikasi, Warga Kutoarjo Purworejo Dibekuk Polisi
Selama prosesi PDTH berlangsung, AL hanya dapat tertunduk dan tampak tegang.
Dalam upacara tersebut Kapolres juga menyerahkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
Diketahui, AL merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Loano Polres Purworejo dan telah berdinas sekitar 17 tahun sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir, informasi adanya skandal perselingkuhan Aipda AL dengan seorang perempuan berinisial AFA yang merupakan perangkat desa di wilayah Kecamatan Loano juga sempat viral di media sosial.
Sang suami berinisial Serda AA mengunggah video pengakuan telah menjadi korban perselingkuhan Aipda AL dan AFA.
Bahkan, dalam unggahan itu ia mencurahkan isi hati yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda.
Namun, belakangan Serda AA kembali mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf karena telah membuat kegaduhan atas unggahan sebelumnya.
"Kami melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada AL karena telah melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri, dan ini merupakan suatu bentuk tegas pimpinan Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi yang merupakan pelanggaran berat," kata Kapolres usai upacara.
BACA JUGA:Kecelakaan di Kulon Progo, Warga Purworejo Tewas, Innalillahi!
Menurut Kapolres, kronologi perselingkuhan hingga proses PDTH bermula pada bulan Februari 2022. AL dan AFA diketahui melakukan perbuatan tercela, yakni perzinahan kemudian dilakukan penggerebekan oleh warga di rumah AFA.