Masyarakat dan Lembaga Brebes Dibekali Pengawasan Mencegah Potensi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
![Masyarakat dan Lembaga Brebes Dibekali Pengawasan Mencegah Potensi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024](https://jogja.disway.id/upload/0fdc3043153a18cd70b574f811aec54a.jpg)
MATERI - Puluhan perwakilan parpol, lembaga dan elemen masyarakat menyimak materi dalam partisipasi masyarakat yang digelar Bawaslu Brebes di Dedy Jaya Hotel, Jum'at (22/11).-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Masyarakat dan seluruh lembaga Kabupaten Brebes, dibekali teknis pengawasan semua potensi pelanggaran Pilkada Serentak 2024.
Bahkan, partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pengawasan pemilihan gubernur dan pemilihan bupati beserta wakilnya.
Hal itu, terungkap saat dua narasumber akademisi menyampaikan materi Partisipasi Masyarakat dan Kelembagaan dalam Pilkada 2024 di Dedy Jaya Hotel, Jum'at (22/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi menjelaskan, digelarnya kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada semua unsur masyarakat dan elemen lembaga.
BACA JUGA : Libatkan Pemilih Difabel, Bawaslu Brebes Gencarkan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif
BACA JUGA : Gandeng Ormas Hingga OKP, Bawaslu Brebes Genjot Pengawasan Partisipatif Masyarakat Kawal Pilkada 2024
Fokusnya, mengajak peran aktif pengawasan partisipatif dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Dua narasumber akademisi kami hadirkan, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Imam Asmarudin dan Indaru Setyo Nurprojo sebagai dosen FISIP Unsoed," jelasnya kepada awak media.
Pentingnya pengawasan, lanjut Pahlevi, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati menjadi kunci terpenting.
Sebab, semua potensi pelanggaran baik disengaja maupun yang terselubung patut diantisipasi. Mengingat, pesta demokrasi merupakan proses pemilihan memilih pemimpin terbaik versi masyarakat berbasis kinerja.
BACA JUGA : Bawaslu Brebes Telusuri Keabsahan Status PPK Wanasari, KPU Tunggu Pembuktian Status Keanggotaan Parpol
BACA JUGA : Bawaslu Brebes Gandeng Warga Jalawastu Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada Serentak 2024
Sementara itu, Akademisi FISIP Unsoed Indaru Setyo Nurprojo menyampaikan, segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024 harus mendapat pengawalan serta pengawasan. Fokusnya, penggunaan hak pilih bagi masyarakat pemilih harus tersalurkan secara sah.
"Mencegah adanya manipulasi hasil penghitungan suara, butuh pengawasan detail dari semua unsur masyarakat. Sehingga, harus dikawal semua warga dan lembaga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: