Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA.
Berdasar temuan tersebut, AL langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.
BACA JUGA:Siswa SD Asal Purworejo Meninggal Setelah Tenggelam di Kolam Renang Bantul
"Kemudian kita laksanakan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, dan kemarin dinyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri, banding itu mulai April 2022, keputusannya kemarin Senin 7 November 2022, b andingnya ditolak, putusan bulan April PTDH, lalu banding dan ditolak," jelas Kapolres.
Selain mendapat hukuman disiplin berupa PDTH, AL juga dilaporkan oleh Serda AA atas dugaan perbuatan perzinahan. Saat ini kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Polres Purworejo.
“Proses pidananya dilaporkan oleh si suami dan sudah maju ke kejaksaan. Bila berkas sudah P21 maka yang bersangkutan akan dibawa ke kejaksaan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dua Hari Hilang, Jasad ODGJ di Purworejo Ditemukan Terapung di Sungai Bogowonto
Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat bagi semua anggota Polres Purworejo bahwa pimpinan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota. Apalagi kesalahan itu adalah pelanggaran berat.
“Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar,” tegasnya. (*)