Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Bertambah Jadi 5 Orang

Sabtu 23-07-2022,09:30 WIB
Editor : Imron Rosadi

YOGYAKARTA (Disway Jogja) – Tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bertambah.

Baru-barui ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan penetapan tersangka terhadap DJK ini sudah melalui proses penyidikan perkara.

BACA JUGA:Kasus Suap Haryadi Suyuti Makin Panjang, Pemkot Jogja Diminta Mengaudit Perizinan yang Sempat Berpolemik

“Kami telah tetapkan dan umumkan tersangka DJK,” katanya, Sabtu (23/7).

PT JOP ini merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS, dan Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON).

Setelah diumumkan sebagai tersangka kemudian DJK ditahan selama 20 hari ke depan berlaku mulai 22 Juli 2022 hingga 10 Agustus 2022 di Rutan KPK.

DJK diketahui bersama ON mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.

ON dan DJOK diduga melakukan pendekatan intensi dan kesepakatan dengan HS yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:Haryadi Suyuti Terkena OTT KPK, Ini Pesan Sultan HB X kepada Pejabat Pemkot Jogja, Tolong Dengarkan!

Selanjutnya ada tanda jadi adanya komitmen HS untuk mengawal proses penerbitan izin.

ON dan DJK kemudian diduga memberikan beberapa barang mewah salah satunya sepeda bernilai puluhan juta rupiah. Kemudian juga uang tunai minimal Rp50 juta.

“ON dan DJK diduga memberi uang sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas 'goodiebag',” ucapnya. (*)

 

Kategori :