Kejagung Ikuti KPK, Jaksa Agung Pastikan Wajah Tersangka Tak Dipajang

Kejagung Ikuti KPK, Jaksa Agung Pastikan Wajah Tersangka Tak Dipajang

SLEMAN, diswayjogja.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menampilkan wajah tersangka kepada publik, seiring kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan tidak lagi memajang wajah tersangka kasus korupsi.

Menanggapi pertanyaan apakah Kejagung akan mengubah mekanisme publikasi tersangka menyusul kebijakan KPK, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa praktik tersebut berlaku sama.

“Semuanya sama tidak memajang ya. Ya semuanya sama, enggak memajang. Bahkan dari dulu kita juga tidak memajang,” ujar Burhanuddin saat ditemui di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Kamis (15/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan ucapan selamat kepada Prof Zainal Arifin Mochtar yang baru dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM.

BACA JUGA : Novel Baswedan Buka Suara soal KPK Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka

BACA JUGA : Zainal Arifin Mochtar: Pelemahan KPK hingga Wacana Pilkada DPRD Jadi Sinyal Bahaya Demokrasi

“Saya sebagai sahabatnya Mas Uceng, ya selamat atas pengukuhannya sebagai guru besar, dan semoga ilmunya lebih bermanfaat lagi,” katanya.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut menanggapi kebijakan KPK yang tidak lagi menampilkan wajah tersangka kasus korupsi ke publik. Novel mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari pemberitaan media.

“Saya baru lihat beritanya sebenarnya, saya belum tahu apa alasannya. Katanya disampaikan oleh pejabat KPK ada aturan di KUHP atau KUHAP yang mengatur, tapi saya belum baca,” ujar Novel saat ditemui di lokasi yang sama. 

Meski demikian, Novel menekankan bahwa setiap kebijakan dalam proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

BACA JUGA : KPK: Kasus Stadion Mandala Krida Belum Selesai, Proyek Prioritas Daerah Disisir

BACA JUGA : Tanggapi Soal Donasi Bencana Sumatera, Ketua KPK Beri Penjelasan

“Sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama, dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, ya tidak masalah. Yang penting tidak diskriminatif,” tegasnya.

Diberitakan Disway News Network (DNN) sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedepan tidak akan lagi menampilkan para tersangka kasus korupsi yang ditanganinya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: