Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman, Saksi Ungkap Proposal Bertanda “RA” dan Proses Verifikasi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali digelar di PN Yogyakarta, Jumat (23/1/2026), saksi Muhari membeberkan pembagian tugas tim besar dan tim kecil, serta munculnya proposal berkode “RA” .--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan Hakim Anggota Gabriel Siallagan, jaksa penuntut umum menghadirkan Muhari yang menjabat sebagai Kasi SDM di bawah naungan Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman tahin 2020.
Dalam keterangannya, Muhari mengungkap adanya pembagian tugas dalam proses pengajuan dan verifikasi proposal hibah pariwisata. Dia menyebut adanya “tim besar” yang terdiri dari pejabat dinas serta “tim kecil” yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
“Tim kecil itu pelaksana teknis,” ujar Muhari saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
BACA JUGA : Dipanggil Jadi Saksi Dana Hibah Pariwisata di Pengadilan, Ini Respons Bupati Sleman Harda Kiswaya
BACA JUGA : Raudi Akmal Bantah Intervensi Hibah Pariwisata Sleman, Klaim Hanya Salurkan Aspirasi Warga
Ketika ditanya siapa yang menginput daftar proposal hingga mencapai total 244 usulan, saksi menyebut nama Nasrul. Dia juga menjelaskan bahwa kewenangan untuk menilai kelayakan proposal berada di Kepala Bidang Pengembangan SDM Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, yakni Nyoman Rai Safari.
Dalam sidang, majelis hakim menyoroti adanya proposal yang diberi kode khusus “RA”. Muhari menjelaskan bahwa kode tersebut berkaitan dengan Raudi Akmal, yang disebut sebagai anggota dewan sekaligus putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
“Menurut Bu Nyoman, yang dibawa Pak Anas (mantan PHL Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman) itu titipan Pak Raudi,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah proposal yang berkode “RA” diperlakukan secara khusus, Muhari menyatakan tidak mengetahui detailnya karena kewenangan berada pada kepala bidang.
BACA JUGA : Nama Raudi Akmal Mencuat di Sidang Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
BACA JUGA : Kuasa Hukum Sri Purnomo: Klien Kami Tak Nikmati Dana Hibah Pariwisata Sleman
Hakim juga menyoroti mekanisme masuknya proposal, termasuk kemungkinan jalur khusus yang memungkinkan pihak tertentu langsung bertemu pejabat struktural di dinas.
“PHL bisa langsung ketemu kabid, itu kan tidak sembarangan,” ujar hakim dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: