Novel Baswedan Buka-bukaan soal KPK, Banyak Kasus Besar Tak Ditangani Tuntas
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, di UGM, Kamis (15/1/2026), mengungkap berbagai persoalan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dia juga menyoroti lemahnya independensi KPK pasca UU 19/2019.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dia menilai, masih banyak kasus besar yang penanganannya tidak dilakukan secara tuntas.
Menurut Novel, prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah kejujuran, objektivitas, dan transparansi. Tanpa tiga hal tersebut, proses penegakan hukum dinilai rentan menimbulkan persoalan dan ketidakpercayaan publik.
“Pemberantasan korupsi itu yang paling penting bagaimana bisa dilakukan dengan jujur, objektif, dan transparan,” ujar Novel saat ditemui di Gedung Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Kamis (15/1/2026).
Dia juga menyinggung kondisi KPK saat ini yang dinilai rawan intervensi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Karena itu, Novel menekankan pentingnya penguatan independensi KPK agar lembaga antirasuah tersebut dapat bekerja secara optimal.
BACA JUGA : Novel Baswedan Buka Suara soal KPK Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka
BACA JUGA : Kejagung Ikuti KPK, Jaksa Agung Pastikan Wajah Tersangka Tak Dipajang
“Kalau bicara KPK hari ini dengan Undang-Undang 19 Tahu 2019, potensi yang terbesar adalah intervensi. Oleh karena itu, independensi KPK menjadi hal yang sangat penting untuk penguatan KPK,” katanya.
Lebih lanjut, Novel menilai penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas. Menurutnya, KPK memiliki berbagai fungsi, mulai dari penindakan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, hingga pendidikan masyarakat, yang seharusnya dijalankan secara optimal.
“Penanganan perkaranya harus dilakukan dengan tuntas, semua bidang dilibatkan, dan KPK harus bisa menjadi teladan,” terangnya.
Namun dalam praktiknya, dia melihat masih ada sejumlah perkara besar yang penanganannya tidak menyentuh aktor intelektual di balik kasus korupsi. Selain itu, terdapat pula kerugian keuangan negara yang dinilai belum sepenuhnya dapat dipulihkan.
BACA JUGA : Zainal Arifin Mochtar: Pelemahan KPK hingga Wacana Pilkada DPRD Jadi Sinyal Bahaya Demokrasi
BACA JUGA : KPK: Kasus Stadion Mandala Krida Belum Selesai, Proyek Prioritas Daerah Disisir
“Di beberapa kasus, sepertinya ada aktor intelektual yang tidak tersentuh. Ada juga kerugian negara yang tidak terpulihkan,” jelasnya.
Novel juga menyoroti perbedaan antara nilai kerugian negara yang disampaikan ke publik saat penanganan perkara dengan nilai yang akhirnya dieksekusi. Menurutnya, hal ini menjadi catatan penting yang harus dibenahi agar KPK dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: