Novel Baswedan Buka Suara soal KPK Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka

Novel Baswedan Buka Suara soal KPK Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, di UGM, Kamis (15/1/2026), menanggapi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lagi menampilkan wajah tersangka kasus korupsi ke publik. Novel menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan transparan.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara terkait kebijakan KPK yang belakangan tidak lagi menampilkan wajah tersangka kasus korupsi kepada publik. Novel mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari pemberitaan media.

“Saya baru lihat beritanya sebenarnya, saya belum tahu apa alasannya. Katanya disampaikan oleh pejabat KPK ada aturan di KUHP atau KUHAP yang mengatur, tapi saya belum baca,” ujar Novel saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/1/2026).

Meski demikian, Novel menekankan bahwa setiap kebijakan dalam proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak bersifat diskriminatif.

“Sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama, dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, ya tidak masalah. Yang penting tidak diskriminatif,” katanya.

BACA JUGA : Zainal Arifin Mochtar: Pelemahan KPK hingga Wacana Pilkada DPRD Jadi Sinyal Bahaya Demokrasi

BACA JUGA : KPK: Kasus Stadion Mandala Krida Belum Selesai, Proyek Prioritas Daerah Disisir

Dia menegaskan, tidak ditampilkannya wajah tersangka tidak serta-merta berarti adanya upaya menutupi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas.

“Bukan berarti dengan tidak dipajang berarti orangnya ditutupi. Itu yang bermasalah. Tapi pilihan kebijakan seperti apa tentu ada kepentingannya,” jelasnya.

Novel juga mengingatkan bahwa pada awalnya penampilan wajah tersangka memiliki tujuan memberikan efek jera atau deterrent effect bagi pelaku korupsi.

“Dulu ketika pertama kali dipajang, tujuannya untuk deterrent effect, agar malu dan lain-lain. Sekarang tidak dipajang, kepentingannya apa, itu yang mesti dilihat,” terangnya.

BACA JUGA : Ketua KPK Puji SPI DIY 79,4 Jadi Contoh Nasional dalam Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA : Tanggapi Soal Donasi Bencana Sumatera, Ketua KPK Beri Penjelasan

Jika kebijakan tersebut dikaitkan dengan aturan hukum baru, Novel menyebut hal itu perlu dikaji secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang terkait aturan yang baru, tentu harus dijelaskan. Saya sendiri belum membaca, jadi belum tahu,” pungkas Novel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: