Kejari Brebes Bebaskan Dua Tersangka Penggelapan, Begini Kejadian Sebenarnya

Sabtu 02-04-2022,22:16 WIB
Editor : Ismail F

BREBES (Disway Jateng) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes membebaskan tersangka kasus penggelapan uang DP Kredit mobil apda bulan Januari 2022 lalu.

Kejari Brebes juga menghentikan proses penyidikan kasus yang menjerat Kholik dan Ahmad Saroni tersebut. Kedua tersangka ini, sudah dibebaskan sehari menjelang bulan Ramadan.

Kesepakatan penghentian kasus tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Brebes Mernawati, Kasiintelijen, Dwi Raharyanto, Kasipidum Prabowo Saputro dan seluruh pihak terkait.

Usai bebas dari jeratan hukum, kedua tersangka melepaskan rompi tahanan dan mengucapkan terima kasih serta permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban atas tindakannya. Mereka berdua juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami mengambil sikap untuk menerapkan Restorative Justice (RJ). Karena memang itu bisa dilakukan dengam pertimbangan-pertimbangan yang ada," kata Kepala Kejari Brebes, Mernawati, Sabtu (2/4/2022).

Pertimbangan Kejari Brebes

MEMAAFKAN- Pihak korban dan tersangka berpelukan dan saling memaafkan.

Penghentian kasus tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pihak korban dan tersangka saling memaafkan. Pertimbangan kedua, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Kajari Brebes Mernawati mengatakan, jika langkah restorative justice (RJ) ini untuk melindungi rakyat kecil, terutama korban.

“Pemberian RJ ini kepada masyarakat adalah bagaimana proses hukum bermanfaat bagi masyarakat, artinya kita hadir dalam kehidupan masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Kita memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” kata Mernawati.

Ia menambahkan, jika kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) ini apabila kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku saling maaf memaafkan, ancaman hukuman pidana dibawah 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Jadi orang-orang ini tidak perlu dipidana apabila anacaman pidananya dibawah 5 tahun dan ini adalah perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka bukan perbuatan pengulangan. Tujuannya adalah untuk melindungi rakyat kecil terutama melindungi korban. Makanya syaratnya harus ada kata maaf. Kalau tidak ada kata maaf, tidak bisa RJ," ungkapnya.

Sementara itu, Kasiintel Kejari Brebes Dwi Raharjanto, mengatakan jika penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana Penggelapan yang dialkukan kedua tersangka ini melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Digunakan Berobat Istrinya yang Kena Liver

Ia menerangkan, kronologi kasus penggelapan yang dilakukan dua tersangka ini bermula saat korban bernama Kusnadi ingin membeli satu unit mobil Pick Up L 300 secara kredit lalu meminta tolong kepada tersangka bernama Kholik untuk bisa memproses mobil secara kredit.

Oleh Kholik kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka Ahmad Saroni. beberapa hari berselang, bahwa apa yang dijanjikan para tersangka tidak dilaksanakan akhirnya korban menginginkan pembatalan kredit dan meminta uang agar dikembalikan.

"Menurut pengakuan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pembiayaan rumah sakit pengobatan penyakit liver salah satu istrinya tersangka di RSU Muhammadiyah Siti Aminah di Bumiayu Brebes ," kata Dwi Raharjanto.

Bahwa atas peristiwa tersebut, kata dia, selanjutnya saksi korban dengan para tersangka telah membuat surat kesepakatan bersama tertanggal 25 Januari 2022 yang isinya menerangkan saling memaafkan, berdamai, dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Tags :
Kategori :

Terkait