Kejari Brebes Bebaskan Dua Tersangka Penggelapan, Begini Kejadian Sebenarnya

Sabtu 02-04-2022,22:16 WIB
Editor : Ismail F

"Saat itu, korban telah mencabut laporan di kepolisian pada tanggal 25 Januari 2022. Bahwa kerugian korban telah dikembalikan seluruhnya oleh kedua tersangka. Untuk pasal sangkaan pasal 372 jo pasal 55 Ayat (1) KUHP," beber dia.

Dwi berharap, keadilan Restorative ini menjadi awal yang baik kedepannya baik dari pihak korban dan pihak tersangka.

"Karena memang keadilan restorative ini lebih mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korban dan perdamaian serta mendapatkan respon positif dari masyarakat," pungkasnya.

Editor: Ismail Fuad

Tags :
Kategori :

Terkait