Ribuan Warisan Sejarah di DIY Terancam Perkembangan Kota, Masyarakat Diminta Aktif Merawat

Ribuan Warisan Sejarah di DIY Terancam Perkembangan Kota, Masyarakat Diminta Aktif Merawat

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, di Bantul, DIY, Sabtu (4/10/2025), menyampaikan pentingnya penataan aktivitas seni jalanan seperti pengamen di kawasan Sumbu Filosofis Yogyakarta. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Cagar budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi ingatan kolektif yang hidup sekaligus penanda perjalanan panjang kebudayaan bangsa, melalui bangunan tua yang masih berdiri kokoh, arca di ruang museum, hingga situs-situs yang menyatu dengan alam dan kehidupan warga.

Namun, di tengah pesatnya perkembangan kota, perubahan fungsi ruang, hingga ancaman bencana alam, keberlangsungan cagar budaya menghadapi tantangan nyata. Perlindungan dan penanganan menjadi aspek krusial agar warisan sejarah tidak tergerus zaman.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menuturkan bahwa cagar budaya pada dasarnya berbentuk fisik, mulai dari benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan.

“Karena bersifat fisik, sebagian besar cagar budaya tidak bisa berpindah. Ketika dinamika kota atau bencana datang, ancamannya sangat besar. Maka perlindungan menjadi penguat pertama sebelum penanganan lainnya dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026). 

BACA JUGA : Renovasi Hotel Cagar Budaya di Malioboro Masuk Tahap Akhir, Sri Sultan Ingatkan Kualitas Detail

BACA JUGA : Ratusan Peserta Ikuti Program Masterclass Kampung Menari di Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta

Saat ini, DIY mencatat 219 cagar budaya yang telah resmi ditetapkan. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya merupakan cagar budaya berperingkat nasional yang ditetapkan pada 2025 lalu, tertinggi secara nasional. Penetapan tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari benda, struktur, hingga bangunan bersejarah.

Secara keseluruhan, DIY memiliki lima kategori cagar budaya, yakni Benda Cagar Budaya sebanyak 371, Bangunan Cagar Budaya 613, Struktur Cagar Budaya 186, Situs Cagar Budaya 89, serta Kawasan Cagar Budaya 17. Ribuan warisan ini tersebar di seluruh wilayah DIY dan berdampingan dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Di museum, tantangan pelestarian memiliki karakter berbeda. Banyak benda cagar budaya bersifat movable, seperti arca dan artefak, sehingga memerlukan pengamanan ekstra. Salah satu contohnya adalah Museum Sonobudoyo, yang menyimpan ratusan koleksi berciri cagar budaya dan menjadi museum dengan koleksi terbesar kedua setelah Museum Nasional Jakarta.

“Kami masih mengejar penetapan status bagi ratusan benda koleksi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana nilai pentingnya dijaga, bukan semata mengejar jumlah,” jelas Dian.

BACA JUGA : Penataan Pengamen di Yogyakarta, Disbud DIY Sebut Sumbu Filosofis Jadi Kawasan yang Lebih Nyaman

BACA JUGA : Disbud Sleman Revitalisasi Seni Tradisi Hampir Punah, Harap Tak Punah Oleh Waktu

Upaya pelestarian dilakukan melalui rehabilitasi, revitalisasi, serta pemeliharaan berbasis studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. 

Penetapan status cagar budaya juga menjadi payung hukum penting sesuai peraturan perundang-undangan untuk melindungi peninggalan sejarah yang memiliki nilai ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait