DLH Sleman Soroti Limbah Peternakan Picu Bakteri Coliform di Sungai
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Sugeng Riyanta, menjelaskan potensi pencemaran sungai akibat limbah peternakan dan penggunaan pupuk kandang yang belum matang, Jumat (6/3/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman menyoroti potensi pencemaran sungai yang berasal dari aktivitas peternakan dan penggunaan pupuk kandang yang belum matang.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan kandungan bakteri total coliform di aliran sungai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Sugeng Riyanta, mengatakan bahwa limbah dari aktivitas peternakan yang masuk ke sungai berpotensi menjadi salah satu sumber meningkatnya bakteri tersebut.
“Misalnya ketika ditemukan dugaan aktivitas peternakan yang limbahnya masuk ke sungai. Kemungkinan hal tersebut memang terjadi,” katanya, Jumat (6/3/20269).
Ia menjelaskan bahwa selain limbah peternakan, penggunaan pupuk kandang yang belum matang juga dapat memicu tingginya kandungan bakteri di perairan.
Hal ini terutama terjadi ketika pupuk tersebut langsung digunakan di lahan pertanian tanpa melalui proses pengolahan yang tepat.
BACA JUGA : DLH Sleman Dorong Penggunaan Pupuk Kandang Matang untuk Tingkatkan Kualitas Air Sungai
BACA JUGA : DLHK DIY Ungkap Progres PSEL di Piyungan, Pengumuman Pemenang Proyek 24 Februari 2026
Menurutnya, saat hujan turun, kandungan bakteri dari pupuk kandang yang belum matang dapat terbawa aliran air dan akhirnya masuk ke sungai.
“Penggunaan pupuk kandang yang belum matang juga dapat menjadi sumber bakteri koli. Jika pupuk tersebut langsung ditebar ke lahan tanpa proses yang benar, saat hujan kandungannya bisa terbawa aliran air hingga masuk ke sungai,” ujarnya.
Sementara itu, untuk sektor pariwisata seperti hotel, DLH Sleman menilai pengelolaan limbah relatif lebih terkontrol.
Hal ini karena sebagian besar hotel besar telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta kewajiban pelaporan pengelolaan limbah secara berkala.
Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut menjadi dasar bagi DLH Sleman untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan limbah yang dilakukan oleh pihak hotel.
“Untuk sektor hotel sendiri, sejauh ini hotel-hotel besar yang sudah memiliki instalasi pengolahan air limbah umumnya menunjukkan kinerja yang baik. Mereka juga memiliki kewajiban melaporkan pengelolaan limbah setiap enam bulan sekali dan dari laporan itu kami melakukan evaluasi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: