Gaji Guru PPPK 2026 Masih Dikaji, Sleman Tunggu Kebijakan Pusat
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, saat ditemui awak media, Jumat (9/1/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Kepastian gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026 masih belum menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Sleman mengakui hingga kini belum dapat menyampaikan keputusan resmi karena kebijakan tersebut masih berada dalam tahap kajian dan pembahasan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, mengatakan pembahasan mengenai gaji guru PPPK tahun depan belum bisa diumumkan ke publik.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan regulasi serta arah kebijakan dari pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Untuk hal itu saya belum bisa berkomentar karena masih dalam tahap kajian,” katanya saat ditanyai mengenai kepastian gaji guru PPPK di tahun anggaran 2026, Jumat (9/1/2025).
BACA JUGA : 3.513 PPPK Paruh Waktu Sleman Terima SK, Bupati Harap Pelayanan Publik Maksimal
BACA JUGA : 18 Pegawai Non-ASN Mundur dari Usulan PPPK Sleman, BKPP Sebut Ada yang Melanggar Disiplin
Isu penggajian guru PPPK menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus stabilitas layanan pendidikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan PPPK memang mengalami dinamika, terutama terkait skema pembiayaan, pengangkatan, dan kesesuaian dengan kemampuan fiskal daerah.
Ia menjelaskan, persoalan gaji PPPK tidak berdiri sendiri dan tidak bisa disamakan antar daerah.
Setiap pemerintah daerah memiliki kondisi anggaran yang berbeda, sementara pengaturan PPPK tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan secara nasional.
“Secara nasional memang isu ini juga muncul, dan dimungkinkan antar daerah kondisinya berbeda-beda, karena pengaturan PPPK mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA : Bantul Serahkan SK PPPK Tahap II kepada 111 Pegawai, Mayoritas Tenaga Pendidik
BACA JUGA : Gaji Guru P3K Paruh Waktu Bantul Disamakan dengan UMK Mulai Januari 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: