3.513 PPPK Paruh Waktu Sleman Terima SK, Bupati Harap Pelayanan Publik Maksimal
Bupati Sleman Harda Kiswaya, Wakil Bupati Danang Maharsa, dan Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin berfoto bersama para penerima SK PPPK Paruh Waktu di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Rabu (3/12/2025).--Foto: Dok - Humas Pemkab Sleman
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan 3.513 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Stadion Maguwoharjo, Rabu (3/12/2025).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Wakil Bupati Danang Maharsa.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan ucapan selamat sekaligus rasa bangganya kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK tersebut.
"Penyerahan SK ini menjadi momen yang sangat penting, tidak hanya seremonial, tetapi juga awal dari tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat Sleman," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Harda juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik.
"Saya nyuwun kepada panjenengan semua untuk bekerja dengan baik, dengan pikiran bersih, agar pelayanan kepada masyarakat Sleman bisa maksimal," ujarnya.
BACA JUGA : 18 Pegawai Non-ASN Mundur dari Usulan PPPK Sleman, BKPP Sebut Ada yang Melanggar Disiplin
BACA JUGA : Bantul Serahkan SK PPPK Tahap II kepada 111 Pegawai, Mayoritas Tenaga Pendidik
Ia menambahkan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti Pemkab Sleman menjadi kebanggaan bagi semua penerima SK.
"Kebanggaan dan bahagia atas kebijakan Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti Pemkab Sleman sehingga panjenengan semua segera mendapat SK. Malulah dan merasa tidak puaslah kita semua apabila tidak bekerja dengan baik dalam memberikan layanan bagi masyarakat Sleman," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan proses panjang yang harus dilalui sebelum SK diserahkan.
"Penetapan SK bagi 3.513 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sleman telah melalui berbagai prosedur mulai dari pengusulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga verifikasi dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucapnya.
Ia menambahkan, penempatan PPPK Paruh Waktu ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
"Berdasarkan penempatan, PPPK Paruh Waktu Pemkab Sleman tersebar di 31 instansi, sehingga diharapkan seluruh sektor pelayanan publik bisa terbantu dan lebih optimal," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: