Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
Sidang perdana mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (kanan) digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (18/12/2025), Kuasa hukum menegaskan tidak ada aliran dana hibah pandemi Covid-19 ke rekening pribadi Sri Purnomo.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sidang perdana mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Usai sidang, Sri Purnomo memilih tidak memberikan komentar saat dimintai tanggapan oleh awak media. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan tidak dijawab langsung oleh terdakwa.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal, menyatakan kliennya patuh dan kooperatif menjalani seluruh proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan perdana tersebut.
“Klien kami patuh terhadap seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani, baik pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sleman maupun hari ini di persidangan Pengadilan Tipikor,” ujar Rizal.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Sri Purnomo: Klien Kami Tak Nikmati Dana Hibah Pariwisata Sleman
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar
Dia menegaskan bahwa Sri Purnomo hadir di persidangan karena meyakini proses peradilan merupakan ruang terbaik untuk mengungkap kebenaran material secara objektif dan berkeadilan.
Terkait substansi perkara, Rizal menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum berkaitan dengan pengambilan kebijakan publik pada masa darurat pandemi Covid-19 tahun 2020, khususnya menyangkut penyaluran dana hibah.
Namun demikian, dia menegaskan tidak ada aliran dana hibah ke rekening pribadi Sri Purnomo maupun bentuk pengayaan diri lainnya.
“Tidak ada satu rupiah pun dana hibah yang mengalir ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada pengkayaan diri dan tidak ada penambahan aset pribadi,” tegasnya.
BACA JUGA : Soal Kasus Korupsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Sri Sultan Minta Pejabat Pegang Aturan
BACA JUGA : Sri Purnomo Jadi Tersangka Kasus Hibah Pariwisata, Bupati Harda Tegaskan Hormati Proses Hukum
Menurut Rizal, pokok perkara yang dipersoalkan dalam persidangan setidaknya mencakup dua hal utama, yakni peruntukan dana hibah dan penafsiran kebijakan yang diambil saat situasi darurat pandemi.
Rizal menyebut dana hibah yang dipermasalahkan tidak digelapkan maupun hilang, melainkan disalurkan dan digunakan oleh pihak-pihak di sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: