Soal Kasus Korupsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Sri Sultan Minta Pejabat Pegang Aturan

Soal Kasus Korupsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Sri Sultan Minta Pejabat Pegang Aturan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (3/10/2025), angkat bicara terkait penetapan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. --Dok. Pemda DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara terkait penetapan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

“Ya enggak apa-apa ya, ya sudah berproses saja. Kalau memang ada hal-hal yang memang tidak pas, enggak ada masalah. Jadi hati-hati lah, harapan saya itu,” ujar Sri ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/10/2025). 

Sri Sultan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan tugas, terutama bagi para pejabat publik yang mengelola keuangan negara.

“Ya, ya hati-hati saja. Tahu jangan melanggar hukum. Pegang aturan main, itu saja,” katanya. 

BACA JUGA : Sri Purnomo Jadi Tersangka Kasus Hibah Pariwisata, Bupati Harda Tegaskan Hormati Proses Hukum

BACA JUGA : Tim Hukum Klarifikasi Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo, Sebut Tak Bisa Disalahkan Sendiri

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh penting dalam birokrasi di Sleman, dan mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi.

Sri Sultan berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. 

SP, yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.

BACA JUGA : Kejari Sleman Tegaskan Profesional Tangani Kasus Korupsi Hibah Pariwisata yang Menjerat Sri Purnomo

BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. 

Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, serta sejumlah dokumen resmi yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait