Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
Sidang perdana mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (kanan) digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (18/12/2025), Kuasa hukum menegaskan tidak ada aliran dana hibah pandemi Covid-19 ke rekening pribadi Sri Purnomo.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
“Dana tersebut disalurkan, diterima, dan dipergunakan. Jadi bukan persoalan uang negara yang menguap atau hilang,” terangnya.
Meski demikian, Rizal menyatakan pihaknya tetap menghormati dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Sebagai bentuk respons hukum, tim penasihat hukum akan menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum acara.
BACA JUGA : Tim Hukum Klarifikasi Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo, Sebut Tak Bisa Disalahkan Sendiri
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar
“Kami akan mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa, serta nantinya nota pembelaan atau pledoi,” imbuhnya.
Dia menambahkan, tim kuasa hukum saat ini memilih fokus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului pembuktian di persidangan.
Rizal juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada majelis hakim untuk menilai dan menggali fakta-fakta dalam persidangan.
“Kami berharap proses ini dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum serta keadilan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: