Tim Hukum Klarifikasi Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo, Sebut Tak Bisa Disalahkan Sendiri
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. --dok. FB SP
SLEMAN, diswayjogja.id - Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, menyampaikan sikap resmi terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menyebutkan bahwa sejak awal, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.
Dia berharap penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman dapat berjalan adil, sah, dan transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, menurut hasil kajian hukum tim kuasa hukum, tanggung jawab atas persoalan dana hibah pariwisata tersebut tidak sepatutnya dibebankan sepenuhnya kepada Sri Purnomo sebagai kepala daerah saat itu.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar
BACA JUGA : Kejari Sleman Tegaskan Profesional Tangani Kasus Korupsi Hibah Pariwisata yang Menjerat Sri Purnomo
“Kami menduga justru tanggung jawab terbesar berada pada tim teknis yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah kala itu. Beliau bertindak sebagai Ketua Tim Teknis sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan. Mereka yang langsung mengatur, melaksanakan, dan menelaah aturan yang tertuang dalam SK dan Perbup,” ujar Soepriyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Terkait tuduhan bahwa Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 yang dianggap menjadi modus terjadinya kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar, tim hukum memberikan klarifikasi tegas.
Menurut Soepriyadi, Perbup tersebut bukanlah produk pribadi yang lahir dari keputusan sepihak seorang kepala daerah.
Regulasi itu merupakan hasil kajian bersama yang melibatkan tim teknis Setda, aparat penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian), serta melalui pertimbangan administratif dan hukum yang matang.
BACA JUGA : JCW Desak Kejari Sleman Bongkar Aktor Lain di Balik Korupsi Hibah Pariwisata 2020
BACA JUGA : Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Koperasi PKL Tri Dharma Malioboro Ditahan Kejari Yogyakarta
“Perbup 49/2020 justru bertujuan memperluas cakupan manfaat hibah agar menjangkau pelaku pariwisata yang terdampak pandemi, bukan hanya desa wisata yang sudah ada. Ini kebijakan responsif dan berpihak pada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Soepriyadi juga menilai bahwa angka kerugian negara yang disebutkan harus diuji secara objektif melalui audit lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: