Pencurian di Sekolah Terjadi Lagi, Pelaku SD Ciren Diciduk Saat Aksi Kedua

Pencurian di Sekolah Terjadi Lagi, Pelaku SD Ciren Diciduk Saat Aksi Kedua

Pelaku berinisial APY ditangkap polisi saat hendak melakukan aksi kedua setelah sebelumnya mencuri peralatan sekolah senilai Rp4 juta, Kamis (20/11/2025).--dok. Polres Bantul

BANTUL, diswayjogja.id - Kasus pencurian kembali terjadi di lingkungan sekolah, kali ini SD Negeri Ciren di Triharjo, Pandak, Bantul menjadi sasaran seorang pria berinisial APY (24), yang akhirnya ditangkap polisi saat hendak melakukan aksi pencurian untuk kedua kalinya.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan peristiwa pencurian pertama terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 05.45 WIB. 

Dua saksi, Junianto dan Murgiyati, datang ke sekolah dan menemukan almari plastik tempat penyimpanan mukena berpindah dari depan musala ke area kantin. Merasa ada yang janggal, saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV.

"Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan jaket hoodie dan masker naik ke lantai dua sekolah sekitar pukul 01.00 WIB. Saksi lalu mengecek lantai dua dan menemukan kaca jendela aula pecah serta tidak terkunci," ungkap Rita dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA : Cabut DVR Hingga Geser Kamera, Jadi Rahasia Komplotan Pencuri Sekolah di Sleman Agar Aksinya Tak Terekam CCTV

BACA JUGA : Gasak 31 Proyektor di 15 TKP, Polresta Sleman Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah

Saat masuk ke ruangan, mereka mendapati sejumlah peralatan sekolah hilang, antara lain satu mixer, dua wireless lengkap dengan empat mikrofon, satu speaker aktif, serta satu speaker mobil dan power amplifier. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dengan mengamati CCTV sekolah. Dari sana diperoleh ciri-ciri pelaku,” ujarnya.

Penangkapan APY terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 01.40 WIB. Informasi yang diperoleh polisi menyebut pelaku berencana kembali ke sekolah untuk mencuri. Tim Reskrim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menciduk APY ketika memasuki area SD Negeri Ciren.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan barang hilang dari sekolah, yaitu mixer sound, mic wireless, speaker, serta amplifier.

BACA JUGA : Mahasiswa Nekat Curi Laptop Rekan di Sleman, Motifnya Demi Bayar Hutang

BACA JUGA : Dua Pemuda Curi Motor di Dlingo, Satu Pelaku Terjun ke Jurang Saat Dikejar Warga

"Dalam pemeriksaan, APY mengakui telah melakukan pencurian pertama di aula SD Negeri Ciren," tuturnya 

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta itu kini ditahan di Polsek Pandak untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: