Pemda DIY Tegaskan Maxride Bukan Angkutan Resmi, Bupati Bantul Siap Keluarkan Perbup Pelarangan

Pemda DIY Tegaskan Maxride Bukan Angkutan Resmi, Bupati Bantul Siap Keluarkan Perbup Pelarangan

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memberikan keterangan pers terkait rencana pelarangan Maxride di Kantor Bupati Bantul, Senin (17/11/2025). Pemkab Bantul sedang menyiapkan Perbup untuk menindak operasional transportasi aplikasi yang tidak berizin.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan, layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxride, bukanlah angkutan umum resmi karena beroperasi dengan pelat hitam. 

Hal ini membuat kabupaten dan kota di DIY diminta untuk segera mengambil sikap tegas terhadap keberadaan layanan tersebut.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan, pihaknya akan bertindak cepat menindak keberadaan Maxride di wilayahnya. 

"Di Bantul, kita akan melakukan pelarangan," katanya saat ditemui di Kantor Bupati Bantul, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku transportasi resmi. 

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur pelarangan Maxride. 

BACA JUGA : Cegah Kecelakaan Akibat Human Error, Satlantas Brebes Blusukan ke Pangkalan Truk Edukasi Supir Angkutan Barang

BACA JUGA : Giliran 200 Juru Parkir, Supir Angkutan dan Petugas Dishub Brebes Terjaring Pemeriksaan Kesehatan Gratis

"Tunggu Peraturan Bupati yang akan kami terbitkan untuk pelarangan Maxride," ujarnya.

Bupati Bantul juga menegaskan, larangan tersebut bukan semata-mata karena modernisasi atau tren, melainkan karena ketentuan hukum yang berlaku. 

"Oh, benar. Maxride modern kan sudah dilarang," ucapnya. 

Langkah Pemda DIY ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menertibkan transportasi online yang belum memiliki izin resmi. 

Abdul Halim menekankan bahwa setiap kabupaten/kota memiliki tanggung jawab memastikan layanan transportasi yang beroperasi sah secara hukum. 

"Baik, kita coba ke pertanyaan berikutnya," pungkasnya sambil menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi transportasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait