Pemda DIY Tegaskan Maxride Bukan Angkutan Resmi, Bupati Bantul Siap Keluarkan Perbup Pelarangan
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memberikan keterangan pers terkait rencana pelarangan Maxride di Kantor Bupati Bantul, Senin (17/11/2025). Pemkab Bantul sedang menyiapkan Perbup untuk menindak operasional transportasi aplikasi yang tidak berizin.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : Rem Mendadak, Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Simpang Empat Beran Sleman
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa sepeda motor pribadi yang difungsikan untuk mengangkut penumpang otomatis masuk kategori angkutan umum.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan status layanan transportasi berbasis aplikasi Maxride yang hingga kini beroperasi tanpa izin resmi.
"Maxride ini kan sepeda motor pribadi, platnya jelas sepeda motor. Tapi begitu dipakai mengangkut penumpang, itu masuk kategori angkutan umum," tuturnya.
Ia menambahkan, aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menegaskan klasifikasi angkutan orang, sehingga Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah menjadi angkutan umum hanya karena kendaraannya berplat resmi hitam.
"Karena itu, status Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah jadi angkutan umum dan beroperasi di mana saja," jelasnya.
Menurutnya, kewenangan penerbitan izin angkutan umum tidak berada di kabupaten atau kota.
"Nah, secara izin, tidak ada," tegasnya.
BACA JUGA : Wisatawan Nikmati Malioboro Tanpa Kendaraan, Bikin Suasana Lebih Adem dan Nyaman
BACA JUGA : Kecelakaan Beruntun di Prambanan Libatkan Tiga Kendaraan, Dua Orang Luka-Luka
Selain itu, operasional Maxride yang kerap melintasi batas wilayah semakin menambah kompleksitas pengawasan.
Sekda DIY menekankan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kendaraan pribadi dan angkutan umum.
"Karena itu, setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Dengan penegasan ini, Pemda DIY mendorong seluruh kabupaten/kota untuk mengambil langkah tegas terhadap layanan transportasi ilegal, demi keselamatan penumpang dan tertibnya regulasi transportasi di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: