UMKM Yogyakarta Makin Melek Hukum, Ada 7500 Lebih Pendaftaran Merek di 2025
Sejumlah perajin tengah memproduksi kain batik jumputan di Kampung Wisata Tahunan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang menjadi produk unggulan kerajinan batik dan kain di Yogyakarta. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan kesadaran hukum yang semakin tinggi.
Tidak hanya fokus melindungi merek dagang, para pelaku usaha kini juga gencar mendaftarkan karya kreatif mereka dalam bentuk Hak Cipta.
Data terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY per 28 Agustus 2025 mencatat lonjakan luar biasa, terdapat 5.537 permohonan Hak Cipta telah diajukan sepanjang tahun ini, mengungguli pendaftaran merek yang tercatat sebanyak 1.668 permohonan.
“Lonjakan Hak Cipta ini sangat mencerminkan karakteristik Yogyakarta sebagai kota kreatif. Ini adalah dampak dari ekonomi digital, di mana konten adalah raja,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
BACA JUGA : Kasus Musik Gacoan, Kemenkum DIY Imbau Kafe dan Restoran Tak Putar Musik Dari Sumber Non Resmi
BACA JUGA : 540 Notaris di DIY Jalani Pemeriksaan Protokol, Kemenkumham Tekankan Penguatan Integritas Profesi
Menurutnya, fenomena ini menandakan pergeseran paradigma penting, jika sebelumnya perlindungan hukum lebih lekat dengan produk fisik dan brand komersial, kini pelaku usaha kreatif DIY mulai memahami pentingnya melindungi karya orisinal seperti musik, desain, karya seni, perangkat lunak, dan konten digital lainnya.
“Para pelaku usaha, mulai dari musisi independen, desainer grafis, hingga developer software dan konten kreator kini lebih aware untuk melindungi karya orisinal mereka,” katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa UMKM di DIY tak hanya produktif, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai instrumen perlindungan bisnis jangka panjang.
Meski Hak Cipta mendominasi, permohonan untuk perlindungan Merek tetap menunjukkan angka yang solid dengan 1.668 permohonan.
BACA JUGA : Pendaftaran Merek Anggur Merah Kaliurang, Kemenkumham DIY Sebut Ada Mekanisme Keberatan
BACA JUGA : Pekan Peken Seni Warungboto, Tampilkan Kreativitas dan Penggerak Ekonomi Pelaku UMKM
Hal ini menegaskan bahwa produk-produk fisik UMKM tetap menjadi bagian penting dari ekosistem bisnis DIY.
Tak hanya itu, Desain Industri terdapat 224 permohonan dan Paten terdapat 140 permohonan menunjukkan adanya inovasi produk dan teknologi yang terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: