Pendaftaran Merek Anggur Merah Kaliurang, Kemenkumham DIY Sebut Ada Mekanisme Keberatan
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto (kanan), menerima aduan Bupati Sleman, Harda Kiswaya (kiri), terkait minuman beralkohol merek Kaliurang. --istimewa
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memberikan respon atas surat keberatan dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya, terkait pendaftaran merek minuman beralkohol “Anggur Merah Kaliurang”.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam hal ini, pendaftaran merek “Anggur Merah Kaliurang” prosesnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih pada tahap pemeriksaan substantif.
“Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif,” ungkap Agung, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/4/2025).
BACA JUGA : Soal Miras Merk Kaliurang, Pemda DIY Larang Peredaran Miras dengan Kadar Tertentu Secara Terbuka
BACA JUGA : Kasus Penganiayan Ibu Tiri, Bupati Sleman Harda Akan Lakukan Pendampingan Korban
Dalam tahap ini, Pemeriksa Merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.
“Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau pun ketertiban umum atau tidak,” ujarnya.
Agung juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman serta masyarakat luas, terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.
“Kami ingin masyarakat tahu, bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak,” tandasnya.
BACA JUGA : Tingkatkan Pemberantasan Pungli, Kemenkumham DIY Turun Tangan
BACA JUGA : Pemkab Sleman Gelar Pasar Murah, Upaya Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok
Kanwil Kemenkum DIY memahami bahwa dalam praktiknya dapat terjadi keberatan atau kontroversi terkait pendaftaran suatu merek di masyarakat.
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek, maupun jalur hukum lainnya. Proses ini bersifat terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: