Pelajar di Sleman Ditawarkan Rp400 Ribu Lewat Aplikasi Michat, Dua Pelaku Ditangkap Polres Bantul

Pelajar di Sleman Ditawarkan Rp400 Ribu Lewat Aplikasi Michat, Dua Pelaku Ditangkap Polres Bantul

Polres Bantul berhasil menangkap kedua pasangan yakni RKW (28) asal Sewon Bantul dan AHA (22) asal Semanu, Gunungkidul, yang diduga telah melakukan eksploitasi TPPO melalui aplikasi MiChat. --dok. Polres Bantul

BANTUL, diswayjogja.id - Seorang pelajar berinisial FMP (15) yang berasal dari Gamping, Sleman, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung mulai akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap kedua pasangan yakni RKW (28) asal Sewon Bantul dan AHA (22) asal Semanu, Gunungkidul, yang diduga telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual.

"Bahwa pada akhir tahun 2023 sampai akhir tahun 2024 di tempat Kost Bu Widi Ngijo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, telah terjadi dugaan tindak pudana perekrutan oleh kedua tersangka, RKW dan AHA, terhadap korban FMP," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).

Menurut Mirza, korban dicarikan oleh kedua tersangka yang hidup bersama di kost Bu Widi, melalui aplikasi milik akun tersangka. 

BACA JUGA : Nekat Bunuh Diri di Pantai Baru Bantul, Wanita Asal Semarang Berhasil Selamat

BACA JUGA : Tragis, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman karena Jengkel

"Kemudian di iklan penjualannya korban ditawarkan dengan harga Rp400 ribu melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapatkan pelanggan, kedua tersangka mengkonfirmasi kepada korban yang intinya sudah ada pelanggan," ujarnya.

Dalam proses transaksinya, korban mendapatkan pembayaran secara tunai, usai melayani pelanggan di kamar kos kedua tersangka.

"Uang diserahkan kepada kedua tersangka untuk mendapatkan pembagian hasil. Korban setiap bulannya mendapatkan pelanggan kurang lebih 15-20 pelanggan," terangnya.

Berdasarkan pengungkapan kedua tersangka, Mirza menyebutkan berhasil menangkap kedua pelalku saat berada di rumah kontrakan. 

BACA JUGA : Pria Tewas di Kamar Kos Sleman Tercatat Alumnus S2 Fakultas Biologi UGM

BACA JUGA : Muncul Bau Tak Sedap, Mahasiswa Asal Semarang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman

Selain itu, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul melakukan interogasi terduga pelaku dan mengakui perbuatannya. Polres Bantul juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dengan kartu SIM yang tertanam.

Kedua tersangka terjerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 88 juncto pasal 76 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: