Kemkomdigi: Pembatasan Game Online Masih Dikaji, Konten Kekerasan Masuk Kategori Negatif

Kemkomdigi: Pembatasan Game Online Masih Dikaji, Konten Kekerasan Masuk Kategori Negatif

Staf Ahli Kemkomdigi Raden Wijaya Kusumawardhana di GIK UGM, Selasa (11/11/2025), menyebutkan kementerian fokus pada pengendalian konten negatif termasuk kekerasan dan judi online. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan masih menunggu arahan resmi terkait rencana pembatasan game online yang sebelumnya disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital, Raden Wijaya Kusumawardhana, menjelaskan bahwa isu pembatasan game online masih dalam kajian internal dan akan ditangani oleh direktorat terkait.

“Saya akan cemati dulu, karena kalau bicara soal kebijakan game online itu kan ada Dirjen yang menanganinya, yaitu Dirjen Kesusilaan, Pak Edy Rahmayadi,” ujar Wijaya di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, kementerian tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya dalam mengendalikan konten negatif di ruang digital. Konten negatif ini mencakup materi bermuatan pornografi, perjudian online, maupun kekerasan.

BACA JUGA : Jurnalisme di Era AI, Dewan Pers dan Komdigi Dorong Literasi Digital Jurnalis

BACA JUGA : Wamen Komdigi Nezar Patria Klarifikasi Isu “Satu Akun Satu Medsos”, Tekankan Pentingnya Verifikasi Identitas

“Kalau konten yang menjurus pada kekerasan itu juga termasuk dalam kategori konten negatif, dan itu harus dihindari,” katanya.

Raden Wijaya menambahkan, upaya penanganan konten kekerasan di dunia pendidikan juga menjadi perhatian lintas kementerian. 

Dia menyebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan tiga fokus utama yang harus dihindari di lingkungan sekolah, yaitu bullying, radikalisme, dan kekerasan seksual.

“Itu memang ranahnya Kemendikbudristek, tapi kami tentu mendukung setiap kebijakan pimpinan negara untuk menciptakan ruang digital dan lingkungan belajar yang sehat,” jelasnya.

BACA JUGA : Wamen Komdigi Nezar Patria Tegaskan Pentingnya Big Data dalam Transformasi Digital Pemerintah

BACA JUGA : Sekitar 7.000 Penerima Bansos di DIY Diduga Terlibat Judi Online, Dinsos Lakukan Verifikasi Ulang

Terkait dengan maraknya kasus judi online yang melibatkan pelajar, seperti kasus siswa SMP di Kulonprogo, Raden menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Digital (WASDIG) serta Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti fenomena tersebut.

“Kalau ada kasus seperti judi online yang sudah menyentuh anak-anak, tentu akan kami koordinasikan dengan WASDIG dan pihak terkait lainnya untuk ditangani sesuai aturan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait